Diputar Balik, Satgas: Operator Wajib Kembalikan Penumpang ke Titik Awal

Kamis, 06 Mei 2021 | 16:21 WIB
Diputar Balik, Satgas: Operator Wajib Kembalikan Penumpang ke Titik Awal
Ilustrasi--Suasana penyekatan larangan mudik di Posko Kalimalang, Kota Bekasi, Kamis (6/5/2021). (Suara.com/Ummi Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 meminta operator moda transportasi untuk mematuhi aturan larangan mudik lebaran yang sudah disosialisasikan sejak jauh-jauh hari.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mendapati pada Kamis (6/5/2021) atau hari pertama larangan mudik saja sudah banyak laporan beberapa operator yang bandel tidak mau diputar balik dan justru berhenti di titik penyekatan yang membuat kerumunan tanpa protokol kesehatan.

"Sampai saat ini satgas menerima banyak laporan temuan di lapangan adanya penumpukan masyarakat yang memanfaatkan transportasi umum yang terlantar di pintu penyekatan akibat tidak memenuhi syarat perjalanan. Terlihat penumpukan ini menimbulkan kerumunan dan beberapa orang tidak memakai masker," kata Wiku dalam jumpa pers virtual, Kamis (6/5/2021).

Wiku menegaskan, operator harus bertanggung jawab mengembalikan penumpang ke titik keberangkatan awal saat diputar balik oleh petugas di titik penyekatan larangan mudik.

Baca Juga: Perdana Larangan Mudik, Cuma 1 Orang Bisa Berangkat dari Terminal Kalideres

"Mohon kerjasamanya bagi perusahaan angkutan umum untuk mengembalikan lagi para penumpang ke tempat asal perjalanan," tegasnya.

Dia juga meminta petugas di lapangan untuk tidak segan-segan menindaklanjuti operator moda transportasi yang bandel dengan hukum yang berlaku.

Diketahui, perjalanan pada masa larangan mudik 6-17 Mei 2021 hanya diizinkan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak atau non-mudik dengan mengantongi Surat Izin Keluar Masuk.

Mereka yang bisa mengantongi izin SIKM antara lain, kerja perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit atau duka, ibu hamil dan satu pendampingnya, persalinan dan dua pendampingnya.

Baca Juga: Belasan Mobil Pemudik Dicegat dan Diputar Balik Polisi, Modusnya Beragam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI