Perdana Larangan Mudik, Cuma 1 Orang Bisa Berangkat dari Terminal Kalideres

Kamis, 06 Mei 2021 | 16:00 WIB
Perdana Larangan Mudik, Cuma 1 Orang Bisa Berangkat dari Terminal Kalideres
Salah satu bus diberhentikan karena tidak memenuhi syarat perjalanan khusus, Kamis (6/5/2021). ANTARA/Anisyah Rahmawati.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satu orang dengan izin khusus dibolehkan berangkat dari Terminal Kalideres oleh petugas padahal yang mendaftar sudah puluhan pada hari pertama larangan mudik.

"Sampai siang ini sudah banyak yang mendaftar tapi hanya baru satu orang saja yang telah memenuhi syarat untuk dapat melakukan perjalanan khusus," kata petugas Dinas Perhubungan, Wagyono di Terminal Kalideres, Kamis.

Pantauan Antara, Terminal Kalideres terlihat sepi hanya terlihat beberapa bus tengah parkir.

Menurut Wagyono, bus yang dibolehkan mengangkut penumpang apabila memiliki stiker khusus dari Kementerian Perhubungan, serta pengemudi bus wajib mengikuti tes urine dan cepat usap antigen.

Baca Juga: Kemenhub: Mobilitas Warga Naik Tiga Hari Jelang Larangan Mudik

Bus juga hanya diperkenankan membawa 50 persen dari kapasitas penumpang serta wajib menerapkan protokol kesehatan di dalam kendaraan.

Hal senada juga dikemukakan Kepala Pospol Terminal Kalideres, Ipda Pol Tukiran yang menyatakan pemerintah menerapkan persyaratan bagi penumpang yang akan berpergian melalui Terminal Kalideres selama masa pelarangan mudik lebaran.

Syarat tersebut, menurut Tukiran meliputi tes GeNose, tes cepat antigen, mengisi aplikasi eHAC, memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) dari kelurahan atau perusahaan dan surat keterangan sehat.

"Hanya dibolehkan untuk ibu hamil yang ingin melahirkan di kampung halaman misalnya, menengok keluarga atau orang tua yang sakit atau meninggal dunia dengan menunjukkan bukti surat keterangan ingin melahirkan atau surat kematian," ujar Tukiran

Menurutnya, selain itu, anak balita dan lansia juga tidak dibolehkan berangkat meskipun telah memenuhi syarat perjalanan khusus. Perjalanan khusus tersebut juga diberi waktu dalam jangka waktu tiga hari setelah keberangkatan.

Baca Juga: Viral Video Mobil Travel Dikawal Dua Polisi, Diduga Nekat Antar Pemudik

Sanksi bagi penumpang yang tidak memenuhi syarat yakni tidak boleh melakukan perjalanan khususnya ke luar kota.

Salah seorang warga, Wahyati asal Tanjung Priok terkena peraturan larangan mudik meski sudah sampai di Terminal Kalideres.

"Saya ingin ke Pemalang tetapi tidak diizinkan untuk pergi karena tidak memenuhi persyaratan. Padahal ada keperluan mendesak dengan suami di kampung," kata Wahyati.

Pemantauan Terminal Kalideres terdapat sekitar 30 personel gabungan dari polisi, TNI, Dishub, Satpol PP dan Senkom Mitra Polri yang setiap harinya berjaga di lima pos titik pengamanan di Terminal Kalideres dan dibagi menjadi tiga sif.

Sementara itu, terdapat 12 bus yang sudah siap tengah parkir untuk keberangkatan tujuan Sumatera dan Jawa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI