Suara.com - Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) Slamet Maarif meminta semua pihak ambil langkah hukum jika ditemukan adanya indikasi investasi bodong di 212 Mart. Hal itu berkaca dari adanya laporan dugaan investasi bodong di 212 Mart Samarinda, Kalimantan Timur.
Slamet menjelaskan kalau 212 Mart itu berada di bawah naungan Koperasi Syariah 212 bukan tanggung jawab PA 212. Namun jika ditemukan masalah tetap mendukung agar pelakunya diproses secara hukum.
"Secara hukum kalau memang ada unsur pidana dan kriminal ya seret aja, diproses ke kepolisian. Kita dukung untuk proses itu semua," kata Slamet ditemui di PN Jakarta Timur, Kamis (6/5/2021).
Slamet menilai, jika dugaan investasi bodong itu benar adanya, maka itu merugikan masyarakat atau orang banyak. Sehingga menurutnya hal itu wajib diusut polisi.
"Kami dukung untuk proses itu semua. Karena merugikan orang banyak," tuturnya.
Sementara di sisi lain, Slamet mengaku tak pernah mendapatkan laporan adanya kasus investasi bodong di wilayah lain selain di Samarinda.
"Karena kebanyakan memang faktanya anggota koperasi itu alumni 212. Sehingga saya turun ke wilayah memang kadang dengar keluhan-keluhan terutama soal tokohnya aja dan umatnya. Tapi investasi bodong ini kita baru dengar pertama kali dari media," tuturnya.
Investasi Bodong
Ratusan warga melaporkan investasi bodong 212 Mart ke Polresta Samarinda, Kalimantan Timur. Mereka mendatangi Mapolresta karena merasa ditipu oleh pengurus Koperasi 212 Samarinda setelah mengundang investasi untuk mendirikan pusat perbelanjaan 212 Mart.
Baca Juga: Shabri Lubis dan Slamet Maarif Jadi Saksi Kasus Kerumunan HRS Hari Ini
Setelah resmi mendapat laporan dari para warga, polisi kini menyelidiki dugaan penipuan alias investasi bodong yang dilakukan Koperasi Syariah 212 Samarinda. Keberadaan para pengelola koperasi ditelusuri agar dapat dimintai pertanggung-jawaban kepada para investor.