Suara.com - Juru bicara Tentara Pembebasan Negara Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) Sebby Sambom menilai pemerintah Indonesia terlalu buru-buru dalam menetapkan label teroris. Padahal menurut Sebby, pihaknya selama ini selalu mengajak pemerintah untuk melakukan dialog.
"Kenapa tidak bisa menempuh jalur dialog atau perundingan? Kita kan mengajukan perundingan," kata Sebby dalam sebuah diskusi virtual, Kamis (6/5/2021).
Melihat penetapan cap teroris yang terlalu terburu-buru, membuat Sebby berpikir pemerintah sudah tidak memiliki akal sehat lagi. Karena itu, pemerintah dianggapnya tengah berusaha mengubur perjuangan mereka merebut hak kemerdekaan.
"Itu mungkin mereka kepanikan atau tidak ada akal sehat lagi sehingga mereka dengan jalur itu untuk menghilangkan isu tuntutan orang Papua untuk hak politik kemerdekaan mereka," tuturnya.
Baca Juga: Tak Gentar Hadapi Densus, OPM: Kami yang Punya Alam di Sini Siap Lawan!
Meski demikian, Sebby mengaku tidak pernah takut dengan label teroris yang disematkan oleh pemerintah. Malah ia menyebut kalau TNI/Polri lah yang menjadi teroris sesungguhnya di Bumi Cenderawasih.
"Sekarang kami sudah siapkan kami punya ahli hukum yang bisa bawa masalah kami, mengkaji kami punya masalah. Kami juga akan kaji Indonesia punya kejahatan, TNI/Polri kan lebih teroris di Papua," ujar dia.
Sebelumnya, pemerintah resmi menganggap TPNPB sebagai teroris. Keputusan pemerintah tersebut sudah disesuaikan dengan undang-undang yang mengatur soal teroris.
"Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif di kategorikan sebagai teroris," kata Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Kemenko Polhukam, Kamis (29/4/2021).
Keputusan tersebut diambil pemerintah karena banyak pihak yang mendukung untuk segera menindaklanjuti soal kekerasan yang terjadi di Papua baru-baru ini.
Baca Juga: Tuding Aparat Kerap Aniaya Orang Papua, Jubir OPM: Indonesia Negara Teroris
Menurut Mahfud, beragam kalangan mulai dari MPR RI, TNI, Polri hingga tokoh-tokoh Papua yang menemuinya bersepakat kalau TPNPB telah melakukan pembunuhan dan kekerasan secara brutal. Itu disebutnya sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 di mana teroris dikatakan sebagai siapapun orang yang merencanakan menggerakan dan mengorganisasikan terorisme.
Sedangkan terorisme dijelaskan Mahfud yakni setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara massal atau menimbulkan kehancuran terhadap objek vital strategis terhadap lingkungan hidup fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik dan keamanan.
"Nah, berdasar definisi yang dicantumkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafisiliasi dengannnya adalah tindakan teroris," tegasnya.