Suara.com - Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Rahardjo, menegaskan tidak akan memberikan jaminan asuransi maupun santunan bagi korban kecelakaan yang merupakan penumpang travel gelap.
“Travel gelap itu tidak dijamin Jasa Raharja kalau terjadi musibah kecelakaan, khususnya kecelakaan tunggal," kata Budi dalam konferensi pers secara daring, Kamis (6/5/2021).
Budi mengatakan hanya memberikan jaminan asuransi kepada penumpang transportasi umum yang menggunakan jasa angkutan berbadan hukum resmi. Menurut dia, data penumpang travel gelap tidak terpantau oleh Jasa Raharja.
Dalam skema pembayaran nilai santunan kecelakaan, Budi menjelaskan, Jasa Raharja melakukan dari pintu ke pintu atau door to door dengan langsung menghubungi pemilik dari agen perjalanan tersebut.
Baca Juga: Kapok! 10 Travel Gelap Ditahan Polisi Saat Penyekatan di Exit Tol Tegal
"Kalau travel gelap yang namanya gelap kan kita tidak tahu. Jadi itu yang jelas tidak terpantau atau tidak terdaftar di Jasa Raharja. Setiap kasus kecelakaan tunggal itu tidak dijamin oleh Jasa Raharja atau oleh pemerintah," tegasnya.
Pemerintah telah memberlakukan larangan mudik mulai hari ini, 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Untuk menghalau pemudik, Kementerian Perhubungan dan Tim Gabungan dari Operasi Ketupat 2021 oleh Polri telah mendirikan sebanyak 381 titik posko pengendalian transportasi Lebaran untuk menghalau pemudik di sepanjang Banten, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.