Ini Jadwal Keberangkatan Kereta Api dari Jakarta Selama Masa Larangan Mudik

Kamis, 06 Mei 2021 | 14:20 WIB
Ini Jadwal Keberangkatan Kereta Api dari Jakarta Selama Masa Larangan Mudik
Ilustrasi perjalanan kereta api dari Stasiun Gambir. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kebijakan larangan mudik lebaran yang berlaku mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021 membuat operasional kereta api jarak jauh dihentikan sementara.

Meski begitu, PT Kereta Api Indonesia (KAI) merilis jadwal pemberangkatan kereta dari dua stasiun di Jakarta, yakni dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen yang dikhususkan untuk penumpang yang melakukan perjalanan dinas dan kebutuhan mendesak. 

Berdasarkan  informasi yang diperoleh dari Senior Manager Humas Daop 1 Jakarta PT KAI Eva Chairunisa, untuk Stasiun Pasar Senen ada tiga kereta yang beroperasi dengan tiga jadwal yaitu, 

  1. Kereta Api Bengawan (Pasar Senen-Purwosari) pukul  06.30 WIB 
  2. Kereta Api Tegal Express (Pasar Senen-Tegal) pukul 09.20 WIB 
  3. Kereta Api Serayu (Pasar Senen-Purwokerto via Bandung) pukul 09.30 WIB

Sementara untuk Stasiun Gambir, terdapat empat kereta dengan empat jadwal juga, yaitu 

Baca Juga: Hari Pertama Larangan Mudik, Kondisi Stasiun Pasar Senen Tampak Sepi

  1. Kereta Api Angrek pagi (Gambir-Surabaya Pasar Turi) pukul 08.00 WIB
  2. Kereta Api Bima (Gambir-Surabaya Gubeng) pukul 17.00 WIB
  3. Kereta Api Gajahyana (Gambir-Malang) pukul 18.10 WIB
  4. Kereta Api Argo Lawu (Gambir-Solobalapan) pukul 20.00 WIB 

Sementara untuk persyaratannya dikutip dari laman resmi PT KAI, sebagai berikut;

  • Syarat perjalanan bagi pegawai instansi pemerintahan/aparatur sipil negara (ASN), pegawai badan usaha milik negara (BUMN)/badan usaha milik daerah (BUMD), prajurit TNI dan anggota Polri wajib melampirkan surat izin perjalanan. 
  • Print out surat izin perjalanan secara tertulis dari pejabat setingkat eselon II dengan tanda tangan basah atau elektronik dari pejabat. 
  • Bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis dari pimpinan perusahaan dengan dilengkapi tanda tangan basah atau tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan. 
  • Syarat bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum non pekerja melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah. Diketahui, surat izin perjalanan tertulis berlaku secara individual dan hanya berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi atau negara. Surat izin perjalanan juga diwajibkan bagi orang dewasa di atas 17 tahun. 
  • Selain surat izin perjalanan tertulis, penumpang juga wajib menunjukan surat negatif Covid-19. Surat negatif Covid-19 dapat melalui tes RT-PCR, Rapid Test Antigen, atau GeNose C19 yang berlaku 1x24 jam setelah pengambilan sampel. Bagi usia dibawah 5 tahun tidak mewajibkan untuk melampirkan surat negatif Covid-19. 
  • Syarat lainnya bagi pelaku perjalanan mendesak non-mudik kereta api adalah menaati protokol kesehatan. Pengguna kereta wajib mengenakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan suhu tubuh kurang dari 37,3 derajat celcius. 
  • Untuk pembelian tiket pada 6 hingga 17 Mei 2021 dapat dibeli secara online, pada aplikasi KAI Access, aplikasi b2b dan loket stasiun. Namun, bagi penumpang perjalanan kereta pada 6 hingga 17 Mei yang telah memiliki tiket, tetapi tidak memiliki surat izin perjalanan, dan atau hasil negatif Covid-19 tidak diizinkan untuk melakukan perjalanan. Tiket dapat dibatalkan sampai dengan tujuh hari dari tanggal yang tertera pada tiket. Pengembalian bea tunai dikenakan bea sebesar 25 persen dari harga tiket di luar bea pesan dengan pembulatan ke atas pada kelipatan Rp1.000.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI