Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membuka penyidikan kasus dugaan penerimaan sejumlah gratifikasi di Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara (Lampura).
Meski demikian, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengaku belum dapat menyampaikan detail kasus maupun siapa pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
"Saat ini, KPK belum dapat menyampaikan detail perkaranya dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali dikonfirmasi, Kamis (6/5/2021).
Menurut Ali, tim penyidik masih terus mengumpukan sejumlah bukti serta pemanggilan sejumlah saksi. Untuk memperterang perkara dugaan penerimaan grarifikasi tersebut.
Baca Juga: Tampung Truk Curian, Anggota DPRD Lampung Utara Dihukum 3 Bulan Penjara
"Tim Penyidik masih bekerja melakukan pengumpulan alat bukti diantaranya pemanggilan dan pemeriksaan beberapa pihak sebagai saksi," ucap Ali.
Maka itu, kata Ali, penyidik antirasuah pun langsung memanggil sejumlah saksi seperti, pejabat Lampung Utara hingga pihak swasta.
Mereka yakni, Gunaido Uthama Sekertaris Inspektorat Kabupaten Lampung Utara; Taufik Hidayat Pensiunan PNS; Samsir, MMPensiunan (mantan Sekda Kabupaten Lampung Utara Periode 2014-2018); Sri Widodo Wakil Bupati Kabupaten Lampung Utara Periode 2014-2019.
Kemudian, Septo SugiartoSwasta Direktur CV. Trisman Jaya; AbdurahmanWiraswasta CV. Alam Sehahtera; dan Dede Bastian Direktur PT. Tata Chubby.
Adapun pemeriksaan para saksi, dilakukan penyidik antirasuah di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Lampung, Jalan Basuki Rahmat Nomor 33, Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung.
Baca Juga: Janjikan Naik Jabatan, Oknum ASN Lampung Utara Diciduk Polisi