Suara.com - Tentara Pembebasan Negara Papua Barat - Organisasi Papua Merdeka (TPNPB - OPM) tidak gentar mendengar pemerintah bakal mengirim pasukan militer ke Papua. Merasa sebagai penguasa wilayah di Papua, TPNPB-OPM menyatakan siap untuk melawan meskipun harus menghadapi Densus 88 Antiteror Polri.
Juru bicara TPNPB - OPM Sebby Sambom mengatakan pihaknya tidak merasa takut apabila pemerintah memberikan label teroris. Karena itu, berapa pun jumlah pasukan yang dikirimkan, TPNPB - OPM bakal melawannya.
"Jadi artinya, kami siap lawan, kau mau datang kirim densus kah siapa saja kah, kami yang punya hutan alam di sini, kami siap lawan," kata Sebby dalam sebuah diskusi daring, Kamis (6/5/2021).
Bahkan Sebby mengatakan pihaknya siap memobilisasi rakyat mulai dari Sorong hingga Merauke untuk menambah kekuatan perlawanan.
Baca Juga: Ancam Pasukan TNI, Komisi I DPR: TPNPB-OPM Harus Diberantas Habis
Di sisi lain, Sebby menilai pemerintah terlalu terburu-buru menetapkan TPNPB-OPM sebagai kelompok teroris. Padahal mereka masih mengharapkan adanya dialog dengan pemerintah untuk menemukan penyelesaian.
"Kenapa tidak bisa menempuh jalur dialog atau perundingan kita kan mengajukan perundingan."
Sebelumnya, pemerintah resmi menganggap TPNPB sebagai teroris. Keputusan pemerintah tersebut sudah disesuaikan dengan undang-undang yang mengatur soal teroris.
"Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif di kategorikan sebagai teroris," kata Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Kemenko Polhukam, Kamis (29/4/2021).
Keputusan tersebut diambil pemerintah karena banyak pihak yang mendukung untuk segera menindaklanjuti soal kekerasan yang terjadi di Papua baru-baru ini.
Baca Juga: Disebut Teroris, TPNPB Ancam Habisi TNI-Polri dan Warga Jawa di Papua
Menurut Mahfud, beragam kalangan mulai dari MPR RI, TNI, Polri hingga tokoh-tokoh Papua yang menemuinya bersepakat kalau TPNPB telah melakukan pembunuhan dan kekerasan secara brutal. Itu disebutnya sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 di mana teroris dikatakan sebagai siapapun orang yang merencanakan menggerakan dan mengorganisasikan terorisme.
Sedangkan terorisme dijelaskan Mahfud yakni setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara massal atau menimbulkan kehancuran terhadap objek vital strategis terhadap lingkungan hidup fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik dan keamanan.
"Nah, berdasar definisi yang dicantumkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafisiliasi dengannnya adalah tindakan teroris," tegasnya.