Suara.com - 13 wanita pemandu lagu yang diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK) diciduk petugas Satpol PP Tangerang Selatan di warung Remang-remang, Jalan Anggrek, Rt.01, RW.03, Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Rabu (5/5/2021) malam.
Para anggota Satpol PP bergerak ke warung berdasarkan dari laporan warga. Setelah diintai selama 2 hari, barulah satuan yang diberi nama gagak hitam itu bergerak.
“Ada 13 perempuan dan seorang laki-laki yang kita bawa ke kantor," ujar Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Tangsel, Sapta Mulyana, seperti dikutip dari bantennews.co.id - jaringan Suara.com, Kamis (6/5/2021).
Selain mengamankan 13 wanita diduga PSK, barang bukti miras juga ikut disita. Pemilik disebut sudah menyalahi aturan dikarenakan beroperasi di saat bulan Ramadhan.
Baca Juga: 4 Kekejihan Kasus Jual Keperawanan di Surabaya, Korban Dijadikan PSK
"Barang buktinya tadi ada botol-botol miras juga,” tuturnya.
Diterangkan Sapta, keberadaan warung remang-remang yang menyediakan miras dan prostitusi telah melanggar Peraturan Daerah (Perda). Oleh karenanya harus ditertibkan.
“Jadi pelanggarannya itu adalah lokasi ini dijadikan sebagai tempat prostitusi dan penyediaan miras,” jelas Sapta.