Satpol PP Tangsel Ciduk 13 Terduga PSK di Warung Remang-remang

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Kamis, 06 Mei 2021 | 13:44 WIB
Satpol PP Tangsel Ciduk 13 Terduga PSK di Warung Remang-remang
Razia hiburan malam di Kota Tangsel. (Ist/bantennews)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - 13 wanita pemandu lagu yang diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK) diciduk petugas Satpol PP Tangerang Selatan di warung Remang-remang, Jalan Anggrek, Rt.01, RW.03, Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Rabu (5/5/2021) malam.

Para anggota Satpol PP bergerak ke warung berdasarkan dari laporan warga. Setelah diintai selama 2 hari, barulah satuan yang diberi nama gagak hitam itu bergerak.

“Ada 13 perempuan dan seorang laki-laki yang kita bawa ke kantor," ujar Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Tangsel, Sapta Mulyana, seperti dikutip dari bantennews.co.id - jaringan Suara.com, Kamis (6/5/2021).

Selain mengamankan 13 wanita diduga PSK, barang bukti miras juga ikut disita. Pemilik disebut sudah menyalahi aturan dikarenakan beroperasi di saat bulan Ramadhan.

Baca Juga: 4 Kekejihan Kasus Jual Keperawanan di Surabaya, Korban Dijadikan PSK

"Barang buktinya tadi ada botol-botol miras juga,” tuturnya.

Diterangkan Sapta, keberadaan warung remang-remang yang menyediakan miras dan prostitusi telah melanggar Peraturan Daerah (Perda). Oleh karenanya harus ditertibkan.

“Jadi pelanggarannya itu adalah lokasi ini dijadikan sebagai tempat prostitusi dan penyediaan miras,” jelas Sapta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI