Hakim Cecar Ketum PA 212 Soal Agenda Habib Rizieq di Tanah Air

Kamis, 06 Mei 2021 | 13:01 WIB
Hakim Cecar Ketum PA 212 Soal Agenda Habib Rizieq di Tanah Air
Shabri Lubis dan Slamet Maarif bersaksi di sidang Habib Rizieq Shihab, Kamis (6/5/2021). (Bidik layar video)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif dicecar pertanyaan oleh hakim terkait agenda Habib Rizieq Shihab setibanya di Tanah Air dari Arab Saudi. Sidang kasus kerumunan Habib Rizieq digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (6/5/2021) hari ini.

Slamet sendiri hadir dalam sidang sebagai saksi fakta yang meringankan terdakwa. Tak hanya Slamet, eks Ketum FPI Shabri Lubis juga turut serta dihadirkan.

Awalnya Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa bertanya kepada Slamet terkait bagaimana bisa dirinya mengetahui jadwal Rizieq melakukan peletakan batu pertama di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah Megamendung.

Dalam jawabannya, Slamet mengaku mengetahui hal itu berdasarkan kabar yang sudah beredar.

Baca Juga: Kerusakan Imbas Kerumunan Rizieq, Pihak Bandara Soetta Tak Minta Ganti Rugi

"Kabar sudah beredar agenda beliau (Habib Rizieq) ketika di tanah air," kata Slamet dalam persidangan.

Majelis hakim kemudian kembali bertanya kepada Slamet, dan mempertegas soal agenda Rizieq di Tanah Air.

"Sudah ada agendanya?" tanya hakim lagi.

"Iya, bahwa beliau akan hadir termasuk akan ke Megamendung," jawab Slamet.

"Termasuk yang mau ke Tebet terus di Petamburan itu?" cecar hakim.

Baca Juga: Ketum PA 212: Polisi dan TNI Ikut Berselawat Sambut Rizieq di Bandara

"Iya," timpal Slamet.

Kemudian hakim bertanya soal ada tidaknya pernyataan Rizieq soal dirinya akan melakukan peletakkan batu pertama di Markaz Syariah. Slamet kemudian mengaku dari video yang ia terima, Rizieq sempat menyebut akan melakukan kegiatan tersebut di Markaz Syariah.

"Yang saya tahu dari video habib dari kota Suci Makkah beliau akan meletakan batu pertama di masjid di pesantren Megamendung," tutur Slamet.

Untuk diketahui, dalam kasus kerumunan Petamburan, Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW.

Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI