Suara.com - Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat mengamankan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dalam melakukan operasi pekat 21 April sampai 5 Mei 2021.
Kapolda Papua Barat, Inspektur Jenderal Polisi Tornagogo Sihombing di Manokwari, Kamis (6/5/2021) mengatakan, pihaknya mengamankan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver tersebut pada Operasi Pekat 30 April 2021 di Maruni Kabupaten Manokwari.
Menurut dia, bahwa dua orang yang terkait dengan senjata api rakitan tersebut yakni CA dan EM sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolda mengatakan bahwa selama ini senjata api yang diamankan di wilayah hukumnya berasal dari luar Papua Barat dengan tujuan untuk mahar perkawinan.
Baca Juga: Kembali ke NKRI, Anggota KKB Papua Malah Tertembak Senjatanya Sendiri!
Dia mengatakan bahwa hal ini tentunya keliru dan menyimpang dari aturan budaya yang sebenarnya. Sebab jika nantinya terjadi masalah sudah pasti senjata api tersebut disalahgunakan dan dapat menghilangkan nyawa orang lain.
Karena itu, dia mengimbau kepada masyarakat Papua Barat yang masih menyimpan senjata api untuk kepentingan mahar perkawinan agar segera menyerahkan kepada pihak kepolisian maupun TNI agar tidak disalahgunakan.
"Masyarakat yang dengan kesadaran sendiri menyerahkan senjata api tidak diproses namun akan dirangkul. Papua Barat aman sehingga mari kita membangun Papua Barat dengan baik tanpa kekerasan," ujarnya.
Dia menambahkan bahwa dalam operasi pekat tersebut, aparat juga mengamankan satu orang pemilik senjata airsoft gun berinisial HP dan satu orang pemilik senjata angin berinisial AR yang saat ini dalam proses hukum. (Sumber: Antara)
Baca Juga: Veronica Koman: Jokowi Tegur Myanmar, Tapi Terus Langgar HAM di Papua