Suara.com - Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif menyampaikan bahwa kerusakan Bandara Soekarno-Hatta pasca penyambutan Habib Rizieq Shihab pada 10 November 2020 lalu akan diganti rugi oleh pihaknya. Namun hal itu urung dilakukan setelah pihaknya berkomunikasi dengan pihak Bandara.
Pernyataan Slamet tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan kasus kerumunan Megamendung Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (6/5/2021).
Awalnya Slamet yang dihadir sebagai saksi fakta dalam sidang mengaku tak mengetahui adanya kerusakan di Bandara pasca penyambutan Rizieq setibanya di Tanah Air. Ia mengaku baru mengetahui dari pemberitaan media massa.
"Saya baca berita itu kemudian ada kerusakan kemudian saya meminta komunikasi dengan Habib Hanif (menantu Rizieq) untuk diutus kontak dengan orang bandara perihal kerusakan itu dan kemudian Habib Hanif kemudian namanya Eya Wahyudi salah satu staf keamanan di Bandara," kata Slamet dalam persidangan.
Baca Juga: Rizieq Ajukan Penangguhan Jelang Lebaran, Tak Ada Tokoh Mau jadi Penjamin
Menurut Slamet usai pihaknya melakukan komunikasi dengan pihak keamanan Bandara bernama Eya Wahyudi untuk berniat ganti rugi kerusakan, justru Eya menyarankan tak perlu ada ganti rugi.
"Eya itu komunikasi dengan atasannya dia mengatakan kerusakannya tak seberapa tak perlu diganti, Insya Allah kita bisa perbaiki," tuturnya.
Lebih lanjut, Slamet mengungkapkan, tak diperkenankannya untuk ganti rugi lantaran kasus kerusakan tersebut bukan karena adanya ulah anarkistis.
"Mengatakan ini kerusakan bukan karena anarkis bukan karena radikal tapi memang orang yang hadir pengen dekat dengan habib dan itu dibenarkan dengan pemberitaan orang Bandara sendiri di muat di media," tutur Slamet.
Untuk diketahui, dalam kasus kerumunan Petamburan, Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW.
Baca Juga: Iba ke Korban Investasi Bodong 212 Mart, PA 212: Lagi Susah Malah Tertipu
Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu.