Kasus Korupsi Cukai di Bintan, KPK Periksa Direktur PT Nano Logistic

Kamis, 06 Mei 2021 | 11:33 WIB
Kasus Korupsi Cukai di Bintan, KPK Periksa Direktur PT Nano Logistic
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri [ANTARA/HO-Humas KPK]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa saksi dari pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016-2018.

Saksi yang diperiksa yakni Direktur PT. Nano Logistic, Sumardi. Ia diperiksa dalam proses penyidikan yang tengah ditangani oleh KPK untuk memperkuat bukti agar segera adanya tersangka.

"Kami periksa Sumardi, PT. Nano Logistic dalam kapasitas saksi untuk kasus korupsi pengaturan barang kena cukai," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (6/5/2021).

Ali pun belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik penyidik antirasuah terhadap pemeriksaan Sumardi.

Baca Juga: KPK Sambut Baik Putusan MK Soal Sadap dan Geledah Tak Lagi Izin ke Dewas

Dalam kasus ini, KPK telah mencegah Dua orang ke luar negeri sejak 22 Februari 2021, setelah penyidik antirasuah mengirimkan surat kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

"Benar, sejak tanggal 22 Februari 2021, KPK telah mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri ke Ditjen Imigrasi Kumham RI terhadap 2 orang yang berperan penting dengan perkara yang masih proses penyidikan ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (9/4/2021).

Hanya saja, Ali belum menyampaikan tersangka maupun detail kasus. Karena sesuai kebijakan pimpinan KPK Era Firli Bahuri, untuk status tersangka pelaku tindak pidana korupsi diikuti dengan proses penahanan.

"Bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka," ungkap Ali.

Ia memastikan KPK akan membeberkan kepada publik tentang konstruksi perkara, serta alat buktinya apa saja dan akan siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya.

Baca Juga: Soal Isu Novel Dipecat KPK, 'Tikus-tikus Gembira Nyanyi Lagu Genjer-genjer'

"Sebagai bentuk transparansi kepada publik, KPK akan menginformasikan setiap perkembangan penanganan perkara ini," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI