Suara.com - Sejumlah mobil berpelat luar Kota Surabaya yang hendak masuk ke Kota Surabaya disuruh putar balik oleh petugas gabungan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 jelang Lebaran. Pengguna kendaraan yang diputar balik umumnya tidak mampu menunjukkan sejumlah persyaratan.
Menurut pengamatan Beritajatim pada pukul 08.00 WIB tadi, sebanyak 11 kendaraan yang disuruh putar balik petugas.
“Kami petugas gabungan dari kepolisian dari Pemerintah Kota Dinas Perhubungan satpol PP linmas dan rekan-rekan TNI akan melakukan pemeriksaan ataupun skrining kepada pengendara atau masyarakat yang masuk Kota Surabaya,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Surabaya AKBP Teddy Chandra di Bundaran Waru, Surabaya, Kamis (6/5/2021).
Teddy mengatakan pengendara yang mengatakan masuk ke Kota Surabaya untuk bekerja, harus menunjukkan bukti surat keterangan dari perusahaan dan menunjukkan kartu identitas.
Baca Juga: Cegah Corona, Polda Riau Kerahkan 661 Personel Buat Bubarkan Kerumunan
“Seperti aturan atau yang telah dikeluarkan pemerintah jadi untuk warga yang akan mudik untuk kendaraan pribadi akan dilakukan putar balik jika melanggar akan diberlakukan sanksi tilang. Sedangkan untuk penumpang travel akan dikarantina asrama haji,” kata Teddy.
Seorang pengendara bernama Damayanti keberatan ketika diminta putar balik karena dia sudah mendapatkan keterangan kerja dari perusahaan.
Namun, saat diminta menunjukkan surat keterangan itu, Damayanti hanya menunjukkan surat pembayaran pajak. “Silakan putar balik bu,” ujar petugas.