Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria melarang kegiatan ziarah kubur dilakukan saat Idul Fitri. Hal itu disampaikan Riza untuk menghindari kerumunan massa karena pandemi COVID-19.
"Ziarah kubur tidak mesti dilakukan pada hari raya. Bisa dilakukan pada hari-hari lain," kata Riza seperti dikutip Antara, Kamis (6/5/2021).
Riza mengatakan hal tersebut guna mengurangi potensi peningkatan kasus COVID-19 akibat tingginya jumlah orang di kawasan pemakaman.
Selain itu, dia juga menyatakan sejumlah petugas akan menjaga keamanan dan memantau protokol kesehatan di pemakaman.
Baca Juga: Tol Layang MBZ Arah Jakarta dan Cikampek Ditutup Sampai 18 Mei 2021
"Untuk mengatur agar tidak terjadi kerumunan dan interaksi di pemakaman. Jadi kami minta masyarakat kegiatan ziarah kubur agar diatur waktunya," ujar dia.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di Ibu Kota.
Keputusan perpanjangan PPKM mikro tersebut guna mengantisipasi potensi lonjakan kasus aktif menjelang dan usai lebaran.
"Pemprov DKI Jakarta akan memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga tanggal 17 Mei 2021," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan tertulis, Senin (3/5).
Perpanjangan tersebut juga berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 558 Tahun 2021 terkait Perpanjangan PPKM Mikro. Kemudian berdasarkan Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 27 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro tingkat RT.
Baca Juga: Industri Semakin Ekspansif, Menperin Optimistis Ekonomi Tumbuh Positif