Kemensos: Tiap Penerima Bantuan harus Masuk DKTS dan Sesuai dengan NIK

Kamis, 06 Mei 2021 | 10:53 WIB
Kemensos: Tiap Penerima Bantuan harus Masuk DKTS dan Sesuai dengan NIK
Mensos, Tri Rismaharini. (Dok : Kemensos)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setiap penerima bantuan sosial harus masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Hal ini merupakan hasil evaluasi dan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang mendukung transparansi, akuntabilitas dan lebih tepat sasaran.

“Perekaman data butuh upaya dan tenaga ekstra, karena masih ada warga Komunitas Adat Terpencil (KAT) Suku Anak Dalam (SAD) berpindah tempat yang berimbas terhadap bantuan dari Kemensos diberikan secara bertahap bagi yang sudah ada NIK, ” ujar Koordinator Divisi Komunikasi KKI Warsi, Sukmareni, Rabu (5/5/2021).

Menurutnya, kebijakan ini juga berlaku bagi warga Provinsi Jambi. Setiap warga KAT SAD Jambi secara bertahap telah, sedang, dan terus melakukan perekaman data agar bisa mendapatkan NIK, sehingga bisa diakses dengan berbagai bantuan sosial dari Kemensos maupun kementerian lainnya.

Pada 11 Maret 2021, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini, didampingi oleh Dirjen Adminduk Prof Zudan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah (Pemda), serta LSM/NGO Warsi meninjau langsung lokasi KAT SAD di Provinsi Jambi.

Baca Juga: Mensos Minta Pegawai Kemensos Tegakkan Disiplin dan Jaga Integritas

Saat ini, Kemensos terus melakukan pemberdayaan KAT SAD dengan bantuan sosial menggandeng pemerintah daerah dan Lembaga Sosial Kemasyarakat (LSM/NGO).

Memang ada sebagian kecil pihak tak paham situasi dan kondisi lapangan,  menuduh belum menerima paket bantuan sosial dari Kemensos sebagai tindakan inkonsistensi, padahal masih dalam proses perekaman data yang butuh waktu.

Menurut Sukmareni, masih ada kendala di lapangan, terutama dalam proses perekaman data dan yang lainnya, namun Kemensos cukup cepat merespons dan bisa berkoordinasi untuk dicarikan solusi, agar permasalah bisa segera diatasi.

“Kami merasa, Kemensos sudah merespons dengan cepat saat terjadi masalah di lapangan, sehingga bisa dicarikan solusinya, seperti perekaman, verfikasi-validasi data dan persoalan yang lainnya,” tandas Sukmareni.

Menurutnya, pengejaan nama warga KAT SAD bukan perkara mudah. Apa yang diucapkan dan yang ditulis sering berbeda dan hal itu butuh proses dan waktu penyelesainnya.

“Pengisian NIK-KTP nama warga KAT SAD, yang diucapkan dan ditulis kadang beda. Itu kendala, padahal warga mau mendaftarkan anaknya sekolah, sehingga perlu berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Dukcapil, ” kata Sukmareni.

Direktur Teknik Jasa Keuangan PT Pos Indonesia, Charles Sitorus, menyatakan, bantuan sosial yang diserahkan bagi warga KAT SAD tahap 3, yaitu Maret – April: 14 Maret 2021 sebanyak 27 KPM; 15 Maret 2021 sebanyak 2 KPM; serta 22 Maret 2021 sebanyak 91 KPM.

Baca Juga: PKH Kemensos Banyak Bantu Masyarakat, Ini yang Dirasakan Sari Sapariah

“Kami sudah teruskan data ke Regional 3 Palembang, namun hanya blm full turun, sehingga pembayaran ditunda dengan pertimbangan keamanan, ” ungkap Charles.

Kemudian pada 4 Mei sudah terima SI data KAT SAD sebanyak 1.196 KPM dan saat masih dalam proses pengolahan danom dan aktivasi cekpos.

“Sedangkan untuk pembayaran akan direncanakan pada Jumat 7 Mei 2021, ” pungkas Charles.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI