Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab di kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung, Kamis (6/5/2021) hari ini. Sidang digelar dengan agenda pemeriksaan saksi dari terdakwa.
Dua orang saksi fakta pun dihadirkan dalam persidangan hari ini.
Berdasarkan pantauan Suara.com, pihak terdakwa menghadirkan lebih dulu dua saksi fakta dalam persidangan. Dua saksi tersebut yakni Ketua Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) Slamet Maarif dan eks Ketua Umum FPI Ahmad Shabri Lubis.
Keduanya pun kemudian bersedia menyampaikan keterangan atau bersaksi dalam persidangan. Mereka kemudian diambil sumpah.
Baca Juga: Rizieq Ajukan Penangguhan Jelang Lebaran, Tak Ada Tokoh Mau jadi Penjamin
Menariknya, Shabri juga merupakan salah satu terdakwa dalam kasus kerumunan Petamburan. Namun, dirinya bersaksi dalam sidang sebagai eks Ketum FPI.
Dalam kasus kerumunan Petamburan, Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW.
Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu.