Suara.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengamankan satu kendaraan truk sayur dan dua travel gelap yang tertangkap basah mengangkut pemudik. Mereka terjaring Operasi Ketupat Jaya 2021 pada Kamis (6/5/2021) dini hari.
"Ada dua travel dan satu truk yang diamankan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Kamis (6/5/2021).
Di hari pertama Operasi Ketupat Jaya 2021 ini, ada 725 kendaraan dikenakan sanksi putar balik. Sanksi itu diberikan lantaran mereka tak memenuhi syarat perjalanan keluar masuk wilayah perbatasan di tengah larangan mudik.
Ratusan kendaraan itu terjaring Operasi Ketupat Jaya 2021 di dua pos penyekatan, yakni; Gerbang Tol Cikarang Barat dan Tol Cikupa.
Baca Juga: Ngumpet Dalam Truk Sayur, Para Pemudik Diamankan Polisi
Sebanyak 317 kendaraan diputarbalikkan di Gerbang Tol Cikarang Barat. Rinciannya, 233 di antaranya merupakan jenis kendaraan pribadi dan 84 angkutan umum.
Kemudian, 408 kendaraan diputarbalikkan di Gerbang Tol Cikupa, dengan rincian; 359 kendaraan pribadi dan 49 angkutan umum.
Operasi Ketupat Jaya 2021
Operasi Ketupat Jaya 2021 mulai dilaksanakan pada Kamis (6/5/2021) dini hari tadi. Operasi larangan mudik itu berlangsung selama 12 hari sejak 6 hingga 17 Mei.
Ada 17 titik check point dan 14 titik penyekatan yang telah didirikan Ditlantas Polda Metro Jaya di beberapa wilayah perbatasan Jabodetabek.
Baca Juga: Kondisi Padat, Begini Suasana Penyekatan Mudik di Posko Kalimalang Bekasi
"Seluruh titik yang sudah kita persiapkan baik 17 titik check point maupun 14 titik penyekatan sudah akan beroperasional mulai nanti malam pukul 24.00 WIB," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (5/5) kemarin.
Total personel gabungan TNI-Polri dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang diterjunkan dalam Operasi Ketupat Jaya 2021 berjumlah 4.276. Mereka akan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh kendaraan pribadi maupun angkutan umum yang hendak masuk atau keluar perbatasan.
"Selain perjalanan non mudik, yaitu perjalanan angkutan barang atau logistik, perjalanan dinas, perjalanan untuk kedukaan mengunjungi orang yang meninggal dunia atau sakit, kemudian ibu hamil yang akan persalinan maka di luar itu tidak diperbolehkan melakukan perjalanan," jelas Sambodo.