Selama Larangan Mudik, Stasiun Senen Hanya Sediakan Tiga Kereta, Untuk...

Kamis, 06 Mei 2021 | 08:12 WIB
Selama Larangan Mudik, Stasiun Senen Hanya Sediakan Tiga Kereta, Untuk...
H-1 larangan mudik, warga mendatangi Stasiun Pasarsenen untuk bisa berlebaran di kampung halaman menggunakan moda transportasi kereta api pada Rabu (5/5/2021). [Suara.com/ Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Stasiun Pasar Senen hanya sediakan tiga kereta selama pemberlakuan larangan mudik lebaran yang mulai berlaku Kamis ini (6/5/2021) hingga 17 Mei mendatang.

Menurut Senior Manager Humas Daop 1 Jakarta PT Kereta Api Indonesia (KAI), Eva Chairunisa, secara keseluruhan hanya ada 7 kereta perhari yang berangkat dari Jakarta.

Ketujuh kereta itu hanya disediakan bagi pekerja untuk keperluan perjalanan dinas. Kemudian masyarakat dengan kebutuhan mendesak seperti keluarga sakit atau meninggal dunia.

“Kereta yang disediakan untuk kebutuhan mendesak itu ada 7 kereta api dari Daop 1 Jakarta, 4 kereta dari Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, 3 kereta dari Stasiun Pasar Senen,” kata Eva kepada Suara.com, Rabu (5/5/2021) kemarin.

Baca Juga: Mudik Dilarang, Alasan Pemudik Asal Blitar Ini Bikin Tercengang

Masyarakat yang akan bepergian harus memenuhi persyaratan, selain surat bebas Covid-19. Bagi pekerja, harus menunjukkan berkas berupa surat jalan untuk kepentingan pekerjaan.

“Mereka harus membawa surat dari pimpinannya langsung, dengan cap dan tanda tangan basah, serta menjelaskan kepentingan dinasnya untuk apa,” jelas Eva.

Sementara bagi masyarakat yang harus bepergian karena keluarga meninggal atau sakit, wajib menunjukkan surat pengantar dari kelurahan.

“Jika ditemukan pada saat pemeriksaan berkas kemudian tidak sesuai dengan kriteria, untuk kebutuhan mendesak, maka tiketnya akan dibatalkan, dengan aturan normal, tiket kembali 75 persen dari harga pembelian,” tutur Eva.

Diketahui, pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan larangan mudik. Aturan itu berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021.

Baca Juga: Puluhan Mobil Nekat Terobos Pembatas Jalan Demi Masuk Tol Jakarta-Cikampek

Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy di kantornya secara daring, Jumat (26/3/2021).

Larangan mudik lebaran ini berlaku bagi seluruh ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta dan seluruh masyarakat.

Hal tersebut dilakukan selain mengurangi penyebaran virus Corona (Covid-19), juga untuk menyukseskan program vaksinasi yang digalakkan pemerintah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI