Menaker Minta Pekerja Patuhi Larangan Mudik Lebaran 2021

Rabu, 05 Mei 2021 | 20:31 WIB
Menaker Minta Pekerja Patuhi Larangan Mudik Lebaran 2021
Menaker Ida Fauziyah meminta pekerja untuk patuh terhadap larangan mudik lebaran 2021. (Dok. Kemnaker)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, kembali mengingatkan para pekerja agar tidak melakukan mudik menjelang Hari Raya idul Fitri 1442 H.

Ida menegaskan, para pekerja harus menaati ketentuan yang diberlakukan pemerintah ini guna menekan angka penyebaran dan penularan Covid-19 di Indonesia.

"Kita harus banyak belajar dari kasus lonjakan Covid-19 di India dan varian barunya, maka saya mengajak di samping 3M, juga melakukan 2M, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas dengan tidak melakukan mudik," kata Ida, Rabu (5/5/2021).

Menurut Ida, peningkatan mobilitas warga selama masa mudik Lebaran bisa menyebabkan lonjakan kasus penularan Covid-19. Karenany, Menakera Ida meminta para pekerja atau buruh menunda mudik tahun ini.

Baca Juga: Perluas Kesempatan Kerja, Kemnaker Jalin Sinergi dengan Gojek

"Saya mengajak kepada kita semua untuk sementara menunda dulu mudik Lebaran kali ini," katanya.

Ida menyadari bahwa menunda mudik bukan hal yang mudah. Namun dalam masa pandemi seperti sekarang, pilihan untuk menunda mudik harus diambil demi keselamatan dan kesehatan keluarga di kampung halaman.

Menaker sendiri telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri ketenagakerjaan RI Nomor M/7/HK.04/IV/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah bagi Pekerja/Buruh dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Surat edaran tersebut berisi imbauan kepada pekerja dan buruh swasta dan PMI untuk tidak melakukan perjalanan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021.

Adapun edaran tersebut ditujukan kepada Gubernur di Seluruh Indonesia, Kepala Perwakilan Republik Indonesia, Kepala Badan Pekerja Migran Indonesia, dan Penanggung Jawab Perusahaan Penempataan Pekerja Migran Indonesia.

Baca Juga: May Day 2021, Kemnaker - Kemkes Vaksinasi 1000 Pekerja dan Buruh

Penerbitan SE ini, jelas Ida, merupakan langkah dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai Covid-19 yang berpotensi meningkat karena mobilitas masyarakat, khususnya pekerja, buruh swasta dan PMI.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI