KPK: 75 Pegawai Tidak Lulus Tes Wawasan Kebangsaan untuk Jadi ASN

Rabu, 05 Mei 2021 | 18:12 WIB
KPK: 75 Pegawai Tidak Lulus Tes Wawasan Kebangsaan untuk Jadi ASN
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri dan para wakilnya mengumumkan hasil Tes Wawasan Kebangsaan 1.351 pegawai, sebagai syarat alih status menjadi aparatur sipil negara, Rabu (5/5/2021). [Suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengumumkan hasil Tes Wawasan Kebangsaan 1.351 pegawai, sebagai syarat alih status menjadi aparatur sipil negara.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut, sebanyak 1.274 dinyatakan lulus atau memenuhi syarat (MS) dalam TWK yang dilaksanakan Badan Kewenagaraan Negara (BKN).

"Untuk pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 75 orang,"  kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/5/2021).

Sedangkan sebanyak dua orang tidak mengikuti tes wawancara kebangsaan.  Ghufron menyebut, TWK yang dilaksanakan oleh seluruh pegawai KPK untuk menjadi ASN.

Baca Juga: Kritik Eks Jubir KPK: Yang Tidak Berwawasan Kebangsaan Itu, Ya Koruptor

TWK itu untuk menguji kesetiaan serta ketaatan pegawai KPK kepada Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah.

"Tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan atau putusan pengadilan dan Memiliki integritas dan moralitas yang baik," kata Ghufron.

Sebelumnya, Novel Baswedan, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi, dikabarkan dipecat dari lembaga tersebut.

Penyidik yang menjadi korban teror penyiraman air keras oleh oknum polisi itu mengakui, sudah mendengar kabar tersebut.

 Novel mengatakan, terdapat kabar bahwa dirinya dan puluhan pegawai KPK bakal dipecat dengan alasan tidak lolos tes wawasan kebangsaan.

Baca Juga: Cuma Ikut Aturan, KPK Bisa Langgar UU jika Tak Gelar TWK ke Pegawai

Tes wawasan kebangsaan itu merupakan bagian dari proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara atau PNS.

"Ya, benar, saya dengar info tersebut," kata Novel, Selasa (4/5/2021).

Novel menilai, pemecatan tersebut merupakan upaya untuk menyingkirkan orang-orang berintegritas dari KPK.

"Upaya untuk menyingkirkan orang-orang yang berintegritas dari KPK adalah upaya lama yang terus dilakukan. Bila info tersebut benar, tentu saya terkejut karena baru kali ini upaya tersebut justru dilakukan oleh pimpinan KPK sendiri," ujar Novel.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI