1. Melengkapi Berkas Baik untuk pembeli maupun penjual:
Penjual:
- Fotokopi surat nikah (jika sudah berkeluarga)
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KK atau Kartu Keluarga
- Sertifikat tanah
- PBB tahun terakhir yang asli
- STTS (Surat Tanda Terima Setoran) dari PBB Penjual
- Fotokopi NPWP
Pembeli:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
- Fotokopi surat nikah (bila sudah berkeluarga)
- Fotokopi NPWP.
2. Mendatangi PPAT
PPAT atau pejabat pembuat akta tanah adalah pihak yang akan membantu anda dalam mengurus surat jual beli tanah atau Akta Jual Beli (AJB)
3. Pemeriksaan Sertifikat Tanah dan PBB
Pada tahap ini anda akan dimintai beberapa dokumen, yakni:
- Fotokopi dan dokumen asli sertifikat tanah
- Bukti pembayaran PBB
- Identitas penjual dan pembeli
Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa tanah yang akan anda perjual belikan tidak dalam sengketa hukum maupun jaminan dan penyitaan pihak lain
4. Persetujuan Suami Istri
Baca Juga: Contoh Surat Permohonan yang Baik dan Benar
Bagi anda yang sudah menikah dibutuhkan persetujuan antara anda dan pasangan anda, hal ini dikarenakan ketika anda menikah maka secara otomatis harta yang anda miliki akan tercampur, hak atas tanah juga merupakan jenis harta. Oleh karena itu diperlukan persetujuan antara suami dan istri