Contoh Surat Jual Beli Tanah dan Tata Cara Membuatnya

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 05 Mei 2021 | 16:30 WIB
Contoh Surat Jual Beli Tanah dan Tata Cara Membuatnya
Contoh Surat Jual Beli Tanah dan Tata Cara Membuatnya - Ilustrasi investasi tanah. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

1.       Melengkapi Berkas Baik untuk pembeli maupun penjual:

Penjual:

  • Fotokopi surat nikah (jika sudah berkeluarga)
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi KK atau Kartu Keluarga
  • Sertifikat tanah
  • PBB tahun terakhir yang asli
  • STTS (Surat Tanda Terima Setoran) dari PBB Penjual
  • Fotokopi NPWP

Pembeli:

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
  • Fotokopi surat nikah (bila sudah berkeluarga)
  • Fotokopi NPWP.

2.       Mendatangi PPAT

PPAT atau pejabat pembuat akta tanah adalah pihak yang akan membantu anda dalam mengurus surat jual beli tanah atau Akta Jual Beli (AJB)

3.       Pemeriksaan Sertifikat Tanah dan PBB

Pada tahap ini anda akan dimintai beberapa dokumen, yakni:

  • Fotokopi dan dokumen asli sertifikat tanah
  • Bukti pembayaran PBB
  • Identitas penjual dan pembeli

Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa tanah yang akan anda perjual belikan tidak dalam sengketa hukum maupun jaminan dan penyitaan pihak lain

4.       Persetujuan Suami Istri

Baca Juga: Contoh Surat Permohonan yang Baik dan Benar

Bagi anda yang sudah menikah dibutuhkan persetujuan antara anda dan pasangan anda, hal ini dikarenakan ketika anda menikah maka secara otomatis harta yang anda miliki akan tercampur, hak atas tanah juga merupakan jenis harta. Oleh karena itu diperlukan persetujuan antara suami dan istri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI