Suara.com - Ombudsman RI bakal melakukan pengawasan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) yang sejatinya wajib dibayarkan perusahaan minimal H-7 atau terhitung mulai Kamis (6/5/2021) esok. Pihak Ombudsman di daerah juga diminta untuk membuka posko pengaduan bagi pekerja yang memiliki masalah terkait THR.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, mengatakan kewajiban membayar THR tersebut sudah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021. Setelah surat edaran itu ke luar, maka menurutnya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi di daerah lah yang semestinya melakukan pengawasan terhadap perusahaan dalam pemenuhan kewajiban.
"Kita kembali saja ke ketentuan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah di mana pengawasan itu sudah ada di dinas provinsi," tutur Robert dalam konferensi persnya secara daring, Rabu (5/5/2021).
Ombudsman RI juga dikatakan Robert bakal melakukan pemantauan untuk melihat sejauh mana koordinasi antara pusat dengan daerah.
Baca Juga: Tolak THR Dicicil 8 Kali, Karyawan Pabrik di Mojosongo Demo
Mendukung hal tersebut, Ombudsman RI pusat juga meminta perwakilan di daerah untuk membuka posko pengaduan.
Selain itu, Ombudsman RI di daerah juga diminta melakukan observasi serta pengawasan secara intensif baik terhadap perusahaan ataupun dinas tenaga kerja di setiap provinsi.
"Kemudian dinas-dinas ini benar-benar menjalankan proses yang tadi itu, konsultasi, pengawasan mulai besok hingga H-1 dan jangan sampai hanya sampai H-1 saja, juga setelah itu."