Suara.com - Pengemudi Mitsubishi Pajero bernama Rusdi Karepesina membuat heboh setelah terjaring polisi lantaran menggunakan pelat nomor palsu SN 45 RSD. Tak cuma itu, Rusdi ditangkap karena menggunakan surat kendaraan dan surat izin mengemudi negara fiktif bernama Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.
Dari foto Surat Kelayakan Mengemudi (SKM) A terbitan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara yang diterima Suara.com, Rusdi tercatat tinggal di Jalan Mayang VA Blok AH.2/3, RT 6/RW 7, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Dalam SKM itu, jabatan Rusdi tertulis sebagai Jenderal Pertama Tentara Kekaisaran Sunda Nusantara (TKSN).
Terkait penilangan itu, polis juga menyita STNKB terbitan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.
Baca Juga: Istri Pakai Baju Haram Menanti Suami Pulang, Endingnya Tidak Berkutik
Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Akmal mengatakan Rusdi dan satu penumpang dalam Pajero Sport tersebut kekinian telah diperiksa secara intensif.
"Kita amankan dua orang semuanya mengaku warga Negara Kekaisaran Sunda Nusantara," kata Akmal kepada wartawan, Rabu (5/5/2021).
Ditilang
Kendaraan Pajero Sport dengan plat nomor SN 45 RSD milik Rusdi awalnya terjaring razia di Gerbang Tol Cawang, Jakarta Timur. Saat diperiksa polisi, Rusdi dan satu penumpangnya mengaku sebagai warga Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.
Akmal mengatakan mereka terjaring razia sekira pukul 11.00 WIB siang tadi.
Baca Juga: Hindari Razia Berujung Petaka, Reaksi Pemotor saat Tak Berkutik Bikin Puas
"Dia ngakunya warga Kekaisaran Sunda Nusantara. Kaya Sunda Empire gitu," ungkap Akmal.
Kendaraan tersebut kekinian telah diamankan sebagai barang bukti lantaran tidak dilengkapi dengan surat-surat resmi. Mereka dikenakan sanksi tilang sebagaiman diatur dalam Pasal 288 dan 280 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Dia pelanggarannya tidak ada nomor (plat asli) dan tidak dapat menunjukkan STNK," pungkasnya.