Tiga Eks Anggota FPI Makassar Ditangkap Densus 88 Terkait Kasus Munarman

Selasa, 04 Mei 2021 | 23:04 WIB
Tiga Eks Anggota FPI Makassar Ditangkap Densus 88 Terkait Kasus Munarman
Tim Densus 88 Anti Teror (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri kembali menangkap tiga terduga teroris di Makassar, Sulawesi Selatan. Ketiganya dikabarkan bagian dari mantan anggota Front Pembela Islam (FPI).

Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol E Zulpan mengungkapkan ketiga terduga teroris itu ditangkap berdasar dari pengembangan kasus pengacara Habib Rizieq Shihab, Munarman.

"Terkait pengembangan kasus saudara Munarman yang ditangkap di Tangerang beberapa waktu yang lalu," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Selasa (4/5/2021).

Berdasar informasi ketiga terduga teroris tersebut masing-masing berinisial AR, MU dan AS. Hanya saja, hingga kekinian Zulpan belum merinci kronologis penangkapan hingga peran ketiganya dalam kasus ini.

Baca Juga: Yakin Ada Sederet 'Dosa' Munarman, Pengamat: Kasus Baiat Pintu Masuk

Baiat ISIS

Munarman sebelumnya ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di rumahnya yang berlokasi di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4) pekan lalu. Dia selanjutnya digelandang ke Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

Pantauan Suara.com Munarman tiba di lokasi sekira pukul 19.30 WIB. Munarman yang mengenakan baju koko putih dan sarung loreng itu terlihat kedua matanya ditutup kain hitam dan tangan diborgol.

Adapun, penangkapan terhadap Munarman diduga berkaitan dengan kegiatan baiat teroris di tiga kota.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyebut bait itu di antaranya dilakukan di Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Makassar dan Medan.

Baca Juga: Kabar Baru Sosok Istri Kedua Munarman, Lily Sofia di Facebook Diduga Single

"Baiat di Makassar yang ISIS," ungkap Ramadhan.

Bahan Peledak TATP

Dalam kasus ini, Polri mengklaim mengamankan bahan peledak saat melakukan penggeledahan di bekas Markas FPI, Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Salah satunya, yakni cairan TATP (triaceton triperoxide) atau biasa dikenal dengan The Mother of Satan.

Ramadhan mengungkapkan bahan peledak itu identik dengan bahan peledak yang diamankan dari terduga teroris di Condet, Jakarta Timur dan Bekasi. Mereka ketika itu ditangkap lebih dahulu oleh Densus 88 Antiteror Polri pada akhir Maret 2021.

"Ini merupakan aseton yang digunakan untuk bahan peledak yang mirip dengan yang ditemukan di Condet, dan Bekasi," ungkap Ramadhan.

Selain itu, barang bukti lain yang diamankan yakni serbuk mengandung nitrat tinggi. Kemudian dokumen serta atribut FPI.

"Apa yang ditemukan dari hasil penggeledahan tadi akan dilakukan penelitian dan pemeriksaan oleh Puslabfor," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI