Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menjerat Angin Prayitno Aji dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Eks mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak di Kementerian Keuangan itu kini sudah ditetapkan sebagai tersangka suap di Direktorat Jenderal Pajak di Kemenkeu 2016 sampai 2017.
Angin bersama Dandan Ramdani (DR) selaku Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak diduga menerima suap mencapai puluhan miliar. Uang itu didapat dari tiga perusahaan.
"Karena tipikor harus buktikan suap dan bagian korupsinya. Sekaligus kita lihat apakah tindak pidana lain yaitu tindak pidana pencucian uang," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/5/2021) malam.
Firli menuturkan, kasus suap pajak yang melibatkan Angin ini akan terus dikembangkan oleh penyidik antirasuah.
Baca Juga: Novel Baswedan Terancam Dipecat, Mardani: Pegawai KPK Teruji Mulai Dihabisi
"Ini belum berakhir, jadi ini bukan panggung terakhir, pertunjukannya belum tuntas. Ini baru awal dari pada apa yang sudah ditemukan oleh penyidik," tutup Firli.
Selain Angin dan Dadan sebagai penerima suap. KPK juga menetapkan sebanyak empat orang mereka yakni, Ryan Ahmad Ronas (RAR) konsultan pajak; Aulia Imran Maghribi (AIM) Konsultan Pajak; Agus Susetyo (AS) Konsultan Pajak; dan Veronika Lindawati (VL) Kuasa Wajib Pajak.
Uang suap pajak yang diterima Angin dan Dadan dalam rentan waktu 2016 sampai 2017 dari tiga perusahaan wajib pajak yaitu PT GMP Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT. BPI Bank Panin Indonesia untuk tahun pajak 2016. Terakhir PT. JB Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
Pertama, bulan Januari dan Februari 2018 mencapai Rp 15 miliar dari PT. GMP.
Uang itu diserahkan oleh Ryan Ahmad Ronas (RAR) Konsultan Pajak dan Aulia Imran Maghribi (AIM) Konsultan Pajak.
Baca Juga: Tes Wawasan Kebangsaan, Pegawai KPK Akui Dicecar soal LGBT, FPI hingga OPM
Kemudian, dari PT. BPI, Angin dan Dandan mendapatkan uang mencapai total komitmen sebesar Rp 25 miliar, yang baru masuk sebesar SGD 500 ribu, Itu dari pertengahan tahun 2018.
"Kurun waktu bulan Juli sampai September 2019 sebesar total SGD 3 juta diserahkan oleh AS sebagai perwakilan PT Jhonlin Bratama," ungkap Firli.
Untuk Angin, KPK langsung melakukan penahanan selama 20 hari pertama. Ia, akan ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang K-4 Gedung Merah Putih KPK.
Sementara lima orang lainnya, belum dilakukan penahanan. Lantaran tak hadir dalam pemeriksaan hari ini.
Untuk mepertanggungjawabkan perbuatannya, Angin Prayitno Aji dan Dandan Ramdani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sedangkan, RAR, AIM, VL dan AS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.