Sementara dari PT. BPI, Angin dan Dandan mendapatkan uang mencapai total komitmen sebesar Rp 25 miliar. Itu dari pertengahan tahun 2018.
"Kurun waktu bulan Juli sampai September 2019 sebesar total SGD 3 juta diserahkan oleh AS sebagai perwakilan PT Jhonlin Bratama," tutup Firli.
Untuk Angin, KPK langsung melakukan penahanan selama 20 hari pertama. Angin akan ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang K-4 Gedung Merah Putih KPK.
Sementara lima orang lainnya belum dilakukan penahanan. Ini dikarenakan mereka tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini.