Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melarang seluruh gubernur, bupati dan wali kota untuk melarang kegiatan buka puasa bersama lebih dari lima orang selama Ramadhan 2021.
Dia juga meminta para pimpinan daerah tersebut untuk menginstruksikan kepada seluruh pejabat/ASN menggelar halal bihalal Hari Raya Idul Fitri.
Pelarangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 800/2784/SJ tentang larangan kegiatan buka puasa bersama pada bulan Ramadan dan kegiatan open house/halal bihalal pada hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah/Tahun 2021. Surat itu diteken Tito di Jakarta, 4 Mei 2021.
"Diminta kepada Saudara Gubernur/Bupati/Wali Kota mengambil langkah-langkah sebagai berikut, melakukan pelarangan kegiatan buka puasa bersama yang melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah lima orang selama bulan Ramadan," demikian tertulis pada surat edaran yang dikutip Suara.com, Senin (4/5/2021).
Baca Juga: Open House Dilarang, Tempat Wisata di Bekasi Boleh Buka Saat Lebaran
"Menginstruksikan kepada seluruh pejabat/ASN di daerah untuk tidak melakukan open house/halal bihalal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah," sambungnya.
Adapun keputusan tersebut dibuat karena berkaca pada peningkatan kasus penularan Covid-19 khususnya pada perayaan Idul Fitri Tahun 2020 lalu dan pascalibur Natal-Tahun Baru 2021.
Oleh karena itu, Kemendagri menginstruksikan seluruh kepala daerah untuk melakukan antisipasi supaya lonjakan kasus Covid-19 tidak kembali terjadi di tahun ini.
"Perlu dilakukan antisipasi pelaksanaan kegiatan selama bulan Ramadan 2021 dan menjelang perayaan, saat, dan pasca Hari Raya Idul Fitri 2021."
Baca Juga: Catat! Warga, Termasuk Wali Kota Tangsel, Dilarang Open House Lebaran