Suara.com - KPK resmi menahan mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Ditjen Pajak di Kementerian Keuangan.
Penahanan itu disampaikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/5/2021).
Selain Angin, KPK juga menetapkan tersangka kepada lima orang lainnya dalam kasus yang sama, yakni Dandan Ramdani (DR), Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak; Ryan Ahmad Ronas (RAR), Konsultan Pajak ; Aulia Imran Maghribi (AIM), Konsultan Pajak; Agus Susetyo (AS), Konsultan Pajak; dan Veronika Lindawati (VL), Kuasa Wajib Pajak.
Firli Bahuri menjelaskan kontruksi kasus korupsi yang kini menjerat Angin. Berawal Angin bersama Dandan yang memiliki kewenangan dalam pemeriksaan pajak.
Sehingga, kedua tersangka itu, diduga menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak.
"Pemeriksaan perpajakan juga tidak berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku," ucap Firli.
Angin dan Dandan, kata Firli diduga melakukan pemeriksaan pajak terhadap 3 wajib pajak, yaitu PT GMP Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT. BPI Bank Panin Indonesia untuk tahun pajak 2016, serta PT. JB Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
Menurut Firli dari ketiga wajib pajak itu, Angin dan Dandan menerima suap pajak dari bulan Januari dan Februari 2018 mencapai Rp15 miliar dari PT GMP. Uang itu diserahkan oleh Ryan Ahmad Ronas (RAR) Konsultan Pajak dan Aulia Imran Maghribi (AIM) Konsultan Pajak.
Sementara, dari PT BPI, Angin dan Dandan mendapatkan uang mencapai total komitmen sebesar Rp25 miliar. Itu dari pertengahan tahun 2018.
Baca Juga: Kasus Ditjen Pajak, KPK Cecar Angin Prayitno Soal Penerimaan Sejumlah Uang
"Kurun waktu bulan Juli sampai September 2019 sebesar total SGD 3 juta diserahkan oleh AS sebagai perwakilan PT Jhonlin Bratama," tutup Firli.