Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji menjadi tersangka dalam kasus suap Direktorat Jenderal Pajak di Kementerian Keuangan tahun 2016 sampai 2017.
Penetapan status tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri pada Selasa (4/5/2021). Dalam kesempatan tersebut, Firli mengungkapkan, Angin langsung ditahan oleh lembaga antirasuah.
"KPK menetapkan enam tersangka. Pertama APA (Angin Prayitno Aji)," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/5/2021).
Selain Angin, KPK juga menetapkan tersangka kepada lima orang lainnya dalam kasus yang sama, yakni Dandan Ramdani (DR) selaku Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak; Ryan Ahmad Ronas (RAR); Aulia Imran Maghribi (AIM) Konsultan Pajak; Agus Susetyo (AS) Konsultan Pajak; dan Veronika Lindawati (VL) Kuasa Wajib Pajak.
Baca Juga: Lagi, KPK Periksa Angin Prayitno Terkait Kasus Suap Ditjen Pajak
Angin diketahui sejak Selasa (4/5/2021) pagi telah diperiksa penyidik antirasuah secara intensif. Ia menjalani pemeriksaan keduanya dan langsung dilakukan penahanan oleh KPK.
Untuk proses penyidikan selanjutnya, Angin akan ditahan selama 20 hari pertama. Terhitung mulai 4 Mei sampai 23 Mei 2021. Selanjutnya, Angin akan ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK di Gedung Merah Putih KPK, cabang K-4.
Untuk mepertanggungjawabkan perbuatannya, Angin Prayitno Aji dan Dandan Ramdani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sedangkan, RAR, AIM, VL dan AS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.