"Legitimasi otonomi khusus di mata masyarakat Papua sudah sangat menipis. Pemerintah seharusnya merespons revisi undang-undang otonomi khusus sejak Otsus Plus digulirkan pada akhir pemerintahan SBY dan awal pemerintahan Jokowi,” kata Mardyanto Wahyu Tryatmoko, Peneliti Puslit Politik LIPI.
"Desain kelembagaan otonomi khusus Papua dan Aceh sebenarnya mirip, tetapi implikasinya yang berbeda. Ini menunjukkan bahwa persoalan ekonomi bukan hanya urusan yang dikelola oleh daerah, tetapi juga persoalan konsesus, komitmen, legitimasi, dan juga beberapa kompleksitas problem nasionalisme,” tambahnya.
Namun, Mardyanto meyakini sejumlah perbaikan di Papua masih bisa diupayakan, meskipun kelembagaan otonomi khusus saat ini memang problematik, belum berhasil meredam konflik, dan belum berkontribusi terhadap penyelesaian konflik.
"Saya tidak mengatakan otonomi khusus telah gagal, karena setidaknya pengelolaan itu memberi pelajaran politik dan birokrasi kepada lembaga-lembaga di Papua,” ucap Mardyanto. (ha/hp)
