Suara.com - Polda Metro Jaya menetapkan sembilan peserta aksi damai memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di depan Kantor Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka.
Namun, para tersangka tak ditahan lantaran ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut, sembilan tersangka tersebut merupakan mahasiswa dan anggota Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI).
Mereka ditetapkan tersangka lantaran dituding tak mengindahkan tiga kali peringatan aparat kepolisian ketika diminta untuk membubarkan diri saat aksi telah melewati batas yang diberikan.
Baca Juga: Mahasiswa Dibekuk saat Hardiknas, Dirjen Dikti Klaim Sempat Janjian Bukber
"Kami sudah tetapkan sebagai tersangka. Kesembilan orang dengan perannya masing-masing, dan ini berproses. Negara kita negara hukum, dan harus taat kepada hukum," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/5/2021).
Dalam perkara ini para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Pasal 14 Ayat 1 tersebut berbunyi: Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Kemudian, mereka juga dipersangkakan dengan Pasal 216 Ayat 1 dan 218 Ayat 1 KUHP; Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.
Sedangkan, Pasal 218 KUHP: Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.
"Pagi tadi sudah kembali semuanya. Ada yang bilang ditahan, enggak ditahan. Ancamannya empat bulan itu 216, 218 KUHP," ujar Yusri.
Baca Juga: Demonstran Hardiknas Ditahan, Fadli Zon: Ranking Demokrasi RI Makin Jatuh
Bantuan Hukum Dipersulit
Sebanyak sembilan mahasiswa dan buruh sebelumnya ditangkap jajaran Polda Metro Jaya saat menggelar aksi damai memperingati Hardiknas di depan Kantor Kemendikbud-Ristek pada Senin (3/5/2021) kemarin. Lima di antaranya merupakan mahasiswa dan empat lainnya anggota KASBI.
Ketua Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) Nelson Simamora sempat mengungkapkan, pihaknya dipersulit saat hendak memberi bantuan hukum kepada sembilan orang tersebut.
"Saat ini, TAUD berusaha mendampingi sembilan orang kawan-kawan yang ditangkap tetapi dihalang-halangi oleh aparat kepolisian yang menahan," kata Nelson dalam keterangannya, Selasa (3/5/2021).