Satgas Covid Ingatkan NTB dan Pemda Lain: Mudik Apapun Bentuknya Dilarang!

Selasa, 04 Mei 2021 | 16:16 WIB
Satgas Covid Ingatkan NTB dan Pemda Lain: Mudik Apapun Bentuknya Dilarang!
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito / Foto : Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengingatkan pemerintah daerah bahwa aturan larangan mudik berlaku nasional, tidak ada istilah mudik lokal diperbolehkan sebab mobilitas penduduk berpotensi meningkatkan penularan corona.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan keputusan melarang mudik sudah diambil berdasarkan pertimbangan matang, sehingga pemerintah daerah seharusnya mengikuti aturan yang sudah disepakati.

"Pemerintah sepakat untuk meniadakan mudik apapun bentuknya. Mohon kepada seluruh jajaran pemerintah daerah maupun masyarakat untuk dapat menjadi agen promosi kesehatan yang baik dengan berlandaskan satu narasi dari pemerintah," kata Wiku dalam jumpa pers virtual, Selasa (4/5/2021).

Wiku menjelaskan mobilitas penduduk dari satu tempat ke tempat lain pada momen silaturahmi Hari Raya Idul Fitri atau lebaran akan sangat berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.

Baca Juga: Kemenhub Tegaskan Bus Berstiker Khusus Bukan untuk Angkut Pemudik

"Kegiatan mudik untuk bertemu sanak saudara sangat terkait dengan interaksi fisik langsung yang merupakan cara virus bertransmisi lebih cepat baik melalui salaman, berpelukan, kejadian ini seringkali tidak dapat dielakkan, bahkan pada orang yang sudah memahami pentingnya prokes sekalipun," ucapnya.

Satgas menyarankan seluruh masyarakat untuk tetap di rumah dan bersilaturahmi dengan keluarga dan kerabat secara virtual yang saat ini sudah semakin mudah dilakukan.

Sementara, Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Zulkieflimansyah memperbolehkan warganya mudik lokal antar kota dalam provinsi dengan prokes ketat bahkan sampai mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 550/05/KUM/Tahun 2021 sebagai dasar hukum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI