Suara.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mencatat terjadi penurunan jumlah kabupaten/kota yang termasuk dalam zona resiko tinggi alias zona merah dan zona oranye corona, sepekan jelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Dilansir situs resmi Satgas Covid-19 per 4 Mei 2021, zona merah saat ini berjumlah 14 kabupaten/kota atau 1,72 persen, pekan sebelumnya 19 kabupaten/kota.
Sementara, jumlah kabupaten/kota yang masuk dalam resiko sedang atau oranye juga turun dari 340 menjadi 318 kabupaten/kota atau 61,87 persen.
Sementara, zona resiko rendah atau kuning naik menjadi 173 kabupaten/kota, lalu zona hijau atau zona hijau tidak ada kasus 8 kabupaten/kota dan tidak terdampak satu kabupaten/kota.
Baca Juga: Waduh! Kemenkes Ingatkan Kasus Covid-19 Stagnan Tapi Kematian Masih Tinggi
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan setiap kegiatan ibadah seperti salat tarawih, salat ied, zakat, khotbah, dan i'tikaf dilarang digelar di zona merah dan oranye.
"Diwajibkan untuk beribadah dari rumah masing-masing bagi penduduk di zona merah dan oranye, pelaksanaan ibadah berjemaah hanya boleh dilakukan masyarakat di zona kuning dan hijau," kata Wiku dalam jumpa pers virtual, Selasa (4/5/2021).
Berikut daftar zona merah covid-19 di Indonesia per 4 Mei 2021:
- Sumatera Selatan: Ogan Komering Ulu Timur, Kota Palembang, Kota Prabumulih
- Riau: Kota Pekanbaru, Rokan Hulu, Kampar
- Kalimantan Tengah: Barito Timur, Kota Palangkaraya
- Jawa Tengah: Semarang, Kota Salatiga
- Jawa Barat: Bandung Barat, Kota Tasikmalaya
- Sumatera Utara: Deli Serdang
- Bali: Buleleng.