Suara.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menegaskan bahwa Salat Idul Fitri 1442 Hijriah yang diperkirakan jatuh pada 13 Mei mendatang, tidak boleh digelar di daerah zona merah dan oranye dalam peta zonasi corona.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan setiap kegiatan ibadah seperti salat tarawih, salat ied, zakat, khotbah, dan i'tikaf dilarang digelar di zona merah dan oranye.
"Diwajibkan untuk beribadah dari rumah masing-masing bagi penduduk di zona merah dan oranye, pelaksanaan ibadah berjemaah hanya boleh dilakukan masyarakat di zona kuning dan hijau," kata Wiku dalam jumpa pers virtual, Selasa (4/5/2021).
Penyelenggaraan salat ied di zona kuning dan hijau pun harus tetap mematuhi protokol kesehatan seperti tidak berkerumun, membawa peralatan ibadah pribadi, maksimal 50 persen dari kapasitas masjid, memperpendek durasi ibadah, hingga tidak melakukan kontak fisik selama ibadah.
Baca Juga: Catat! Gibran Larang Warga Takbiran Keliling dan Salat Id di Lapangan
"Wudhu dari rumah, membawa peralatan ibadah sendiri, hanya diikuti maksimal 50 persen jamaah, kemudian membentuk satgas untuk menegakkan kedisiplinan protokol kesehatan jemaah," jelasnya.
Wiku menyarankan kegiatan khotbah atau pengajian selama ramadan juga dilakukan secara virtual untuk menghindari potensi penularan covid-19.
"Sebagai umat beragama, kita diberikan keleluasaan untuk menyesuaikan praktik ibadah, khususnya dalam kondisi pandemi, mengingat keadaan ini aspek keselamatan dan kesehatan menjadi hal yang harus diutamakan," ucapnya.
Kementerian Agama juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2021 tentang panduan ibadah selama bulan Ramadan dan Idul Fitri 1442 H atau tahun 2021, Salat Tarawih dan Ied diizinkan dengan protokol kesehatan Covid-19 ketat.
Baca Juga: 44 Kelurahan Pekanbaru Zona Merah, Firdaus Tak Ingin Seperti India