Ketentuan Haji 2021 dari Wajib Vaksin hingga Swab Antigen

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 04 Mei 2021 | 15:11 WIB
Ketentuan Haji 2021 dari Wajib Vaksin hingga Swab Antigen
Ketentuan haji 2021 - Ilustrasi haji. [shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Meskipun saat ini Indonesia masih menjadi salah satu negara yang masuk dalam daftar larangan perjalanan Arab Saudi, terkait kondisi pandemi Covid-19 yang merebak di dunia, namun pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan ketentuan Haji 2021 jika nantinya ada jemaah haji yang diberangkatkan.

Berdasarkan forum diskusi yang membahas fikih ibadah haji atau Bahtsul Masail Perhajian yang dihadiri oleh para ahli fikih, ahli kesehatan, dan perwakilan ormas Islam, ditetapkan alur pergerakan jemaah, jika jemaah haji 1442 H diberangkatkan. Seperti apa ketentuan haji 2021? Simak baik-baik ulasan berikut ini. 

Alur Pergerakan Jemaah Haji 1442 H

Berikut ini adalah alur pergerakan jemaah haji 1442 H yang perlu diperhatikan:

1. Calon jemaah haji wajib vaksin

Sebelum melaksanakan rangkaian ibadah haji, para calon jemaah wajib mendapatkan dua jenis vaksinasi, yaitu vaksin Covid-19 dan vaksin meningitis.

2. Karantina 3x24 jam di asrama haji

Para jemaah haji harus menjalani karantina selama 3x24 jam di asrama haji. Di hari pertama kedatangan, para jemaah akan dilakukan tes antigen, kemudian di hari ketiga baru akan dilakukan tes RT-PCR.

Jika dinyatakan negatif maka para jemaah akan diberangkatkan ke Arab Saudi. Namun sebaliknya, apabila hasil tes menunjukkan hasil positif maka jemaah yang bersangkutan akan diisolasi secara mandiri di asrama haji.

Baca Juga: Calhaj Diminta Siap Terima Putusan Soal Haji, Termasuk yang Paling Pahit

3. Karantina di Mekkah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI