KPK Absen di Sidang Perdana Praperadilan, Kubu RJ Lino Kecewa

Selasa, 04 Mei 2021 | 15:01 WIB
KPK Absen di Sidang Perdana Praperadilan, Kubu RJ Lino Kecewa
Mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino menaiki mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/3/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino alias RJ Lino yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (4/5/2021) ditunda.

Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku pihak termohon absen. Atas hal itu, kubu RJ Lino kecewa atas sikap lembaga antirasuah tersebut pada hari ini. Sebab, KPK melalui juru bicaranya, Ali Fikri menyatakan siap hadir dalam persidangan.

"Pada hari ini kalau dikatakan kecewa ya kecewa. Karena pada prinsipnya yang kami harapkan, seperti yang disampaikan juru bicara KPK adalah KPK sudah menyusun jadwal dan siap untuk hadir. Tapi kenyataannya hari ini tidak hadir," ungkap kuasa hukum RJ Lino, Agus Dwiwarsono usai sidang.

Agus mengatakan, pada prinsipnya gugatan yang dilayangkan tersebut merujuk pada ketentuan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 atau Undang-undang KPK baru. Tepat pada Pasal 40, dinyatakan bahwa masa penyidikan paling lama adalah dua tahun.

Baca Juga: KPK Absen di Praperadilan RJ Lino, Sidang Ditunda Dua Pekan Ke Depan

Sejurus dengan hal tersebut, Agus turut menyinggung soal Surat Perintah Penyidikan tertanggal 15 Desember 2015. Artinya, Lino saat ini telah menjalani masa penahanan hampir lima tahun lebih.

"Dan itu sudah melewati ketentuan yang diatur dalam UU KPK sendiri. Dan di sana adalah ketentuan menghentikan meskipun dengan frasa dapat menghentikan pemyidikan. Tetapi frasa dapat menghentikam itu artinya dibatasi oleh waktu dua tahun maksimal," jelasnya.

Agus turut menyinggung soal ketentuan Pasal 11 ayat 1 huruf B dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Dalam pasal itu disebutkan bahwa KPK memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang nilainya paling sedikit Rp 1 miliar.

"Tetapi faktanya setelah dilakukan penahanan terhadap Pak Lino, dilakukan pemeriksaan lanjutan dan ini berarti KPK tidak melaksanakan kewajibannya menurut ketentuan pasal 40, 11, dan 70 C," beber Agus.

"Pasal 70 C tegas menyebutkan, terhadap semua pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua proses hukum penyelidikan, penyidikan, penuntutan yang belum selesai harus terus dilakukan berdasarkan Undang-Undang ini," lanjut dia.

Baca Juga: KPK Kembali Periksa RJ Lino Soal Proses Pengadaan 3 Unit QCC di Pelindo II

Sebelumnya, KPK menyatakan siap untuk mengikuti semua proses hukum dalam praperadilan yang diajukan oleh tersangka mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino alias RJ Lino yang baru ditahan, setelah berstatus tersangka sejak 2015.

Sebelumnya, Ali Fikri menyebut lembaganya meyakini semua proses penyidikan kasus hingga akbirnya menahan RJ Lino, sudah sesuai mekanisme hukum.

"KPK tentu siap hadapi permohonan praperadilan dimaksud. Kami yakin bahwa seluruh proses penyidikan maupun penahanan yang kami lakukan telah sesuai mekanisme aturan hukum yang berlaku," ungkapnya saat dikonfirmasi, Senin (26/4/2021).

Menurut Ali, Kepala Biro Hukum KPK tentunya akan menyusun jawaban dan menyampaikan dihadapan majelis hakim atas pengajuan permohonan praperadilan RJ Lino itu.

" KPK melalui Biro Hukum segera susun jawaban dan akan menyampaikannya di depan sidang permohonan praperadilan," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI