Suara.com - Hakim tunggal Morgan Simanjuntak menunda sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino alias RJ Lino, Selasa (4/5/2021).
Sebagaimana diketahui, RJ Lino dijerat atas dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II.
Dalam sidang yang berlangsung di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Komisi Pemberantasan Korupsi selaku pihak termohon tidak hadir dalam persidangan. Selain itu, KPK juga telah mengirmkan surat permohonan penundaan sidang selama empat pekan ke depan.
"Kami sudah resmi memanggil tapi sampai hari ini tidak hadir, ini ada surat permohonan penundaan sidang selama 4 minggu," kata hakim tunggal Morgan.
Baca Juga: Dapat Kabar Dipecat KPK, Novel Baswedan: Ada Upaya Penyingkiran
Berkenaan dengan itu, tim kuasa hukum RJ Lino merasa keberatan atas rentan waktu empat pekan yang diajukan oleh KPK. Alasannya, masa penahanan terhadap RJ Lino akan berakhir pada 24 Mei 2021 mendatang.
Atas hal itu, Agus Dwiwarsono selaku tim kuasa hukum meminta agar hakim menunda sidang selama satu pekan ke depan. Atas alasan tersebut, maka permohonan dilayangkan kepada hakim tunggal di ruang sidang.
"Kami keberatan empat minggu, kami mohon pada Bapak (hakim), kami minta satu minggu. Masa tahanan RJ Lino berakhir tanggal 24 Mei, jadi kalau berkenan Yang Mulia kami mohon penundaan paling lama satu minggu," kata Agus.
Namun, hakim tunggal Morgan memberikan opsi jika persidangan ditunda selama tiga pekan ke depan. Di lain pihak, kubu RJ Lino tetap menggangap jika waktu tiga pekan masih terlalu lama.
"Kepentingan para pihak untuk dipertimbangkan saya harus berada di tengah tengah, kami tetap tunda tiga minggu ya," beber hakim Morgan.
Baca Juga: Novel Baswedan Dengar Kabar Tak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan KPK
"Kami keberatan tiga minggu terlalu lama. Kami mohon dengan sangat ini berkaitan dengan batas waktu penahanan juga kami mohon dengan sangat kalau bisa paling lama satu minggu terimakasih," ungkap Agus.
Hakim Morgan akhirnya mengambil jalan tengah dengan menunda persidangan selama dua pekan ke depan. Hal itu pun rupanya juga disambut baik oleh kubu RJ Lino.
Permohonan praperadilan RJ Lino diketahui dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah terdaftar bernomor 43/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL.
Adapun pihak termohon pihak Komisi Pemberantadan Korupsi. Gugatan praperadilan didaftarkan pada 16 April 2021 lalu. Rencaba sidang perdana pada 4 Mei 2021.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut dalam pengiriman tiga unit QCC ke Cabang Pelabuhan Panjang, Palembang, dan Pontianak dilakukan tanpa commision test yang lengkap.
"Di mana commission test tersebut menjadi syarat wajib sebelum dilakukannya serah terima barang," ujar Alex.
Adapun harga kontrak keseluruhan USD 15,5 juta. Dimana terdiri dari USD 5,3 juta untuk pesawat angkut berlokasi di Pelabuhan Panjang, USD 4,9 juta untuk pesawat angkut berlokasi di Pelabuhan Palembang dan USD 5,2 juta untuk pesawat angkut berlokasi di Pelabuhan Pontianak.
Namun, kata Alexander, bahwa penyidik antiarsuah memiliki hasil yang berbeda berdasarkan data dari ahli Institute Teknologi Bandung (ITB) bahwa Harga Pokok Produksi (HPP) tersebut hanya sebesar USD 2,9 juta untuk QCC Palembang, USD 3,3 juta untuk QCC Panjang dan USD 3,3 juta untuk QCC Pontianak.
"Bahwa selain itu akibat perbuatan tersangka RJ Lino ini, KPK juga telah memperoleh data dugaan kerugian keuangan dalam pemeliharaan 3 unit QCC tersebut sebesar USD 22,828,94," kata Alex.
Sementara, kata Alex, untuk pembangunan dan pengiriman barang tiga unit QCC tersebut BPK tidak menghitung nilai kerugian Negara.
"Yang pasti yang pasti karena bukti pengeluaran riil HDHM atas pembangunan dan pengiriman 3 unit QCC tidak diperoleh, sebagaimana surat BPK tertanggal 20 Oktober 2020 perihal surat penyampaian laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian Negara atas pengadaan Quayside Container Crane (QCC) Tahun 2010 pada PT Pelabuhan Indonesia II," ujar Alex.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, KPK melakukan penahanan RJ Lino selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPK Cabang K-4 Gedung Merah Putih KPK.