Suara.com - Hakim tunggal Morgan Simanjuntak menunda sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino alias RJ Lino, Selasa (4/5/2021).
Sebagaimana diketahui, RJ Lino dijerat atas dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II.
Dalam sidang yang berlangsung di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Komisi Pemberantasan Korupsi selaku pihak termohon tidak hadir dalam persidangan. Selain itu, KPK juga telah mengirmkan surat permohonan penundaan sidang selama empat pekan ke depan.
"Kami sudah resmi memanggil tapi sampai hari ini tidak hadir, ini ada surat permohonan penundaan sidang selama 4 minggu," kata hakim tunggal Morgan.
Berkenaan dengan itu, tim kuasa hukum RJ Lino merasa keberatan atas rentan waktu empat pekan yang diajukan oleh KPK. Alasannya, masa penahanan terhadap RJ Lino akan berakhir pada 24 Mei 2021 mendatang.
Atas hal itu, Agus Dwiwarsono selaku tim kuasa hukum meminta agar hakim menunda sidang selama satu pekan ke depan. Atas alasan tersebut, maka permohonan dilayangkan kepada hakim tunggal di ruang sidang.
"Kami keberatan empat minggu, kami mohon pada Bapak (hakim), kami minta satu minggu. Masa tahanan RJ Lino berakhir tanggal 24 Mei, jadi kalau berkenan Yang Mulia kami mohon penundaan paling lama satu minggu," kata Agus.
Namun, hakim tunggal Morgan memberikan opsi jika persidangan ditunda selama tiga pekan ke depan. Di lain pihak, kubu RJ Lino tetap menggangap jika waktu tiga pekan masih terlalu lama.
"Kepentingan para pihak untuk dipertimbangkan saya harus berada di tengah tengah, kami tetap tunda tiga minggu ya," beber hakim Morgan.
Baca Juga: Dapat Kabar Dipecat KPK, Novel Baswedan: Ada Upaya Penyingkiran
"Kami keberatan tiga minggu terlalu lama. Kami mohon dengan sangat ini berkaitan dengan batas waktu penahanan juga kami mohon dengan sangat kalau bisa paling lama satu minggu terimakasih," ungkap Agus.