Suara.com - Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam (GPI) resmi melaporkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ke Mahkamah Kehormatan Dewan hari ini. Adapun GPI sebelumnya sempat mendatangi MKD, namun belum sempat melaporkan lantaran berkas yang tidak lengkap.
Dengan demikian, total ada tiga pihak yang melaporkan Azis dan telah diterima pimpinan MKD.
"Hari ini selasa tanggal 4 Mei 2021, kami kembali datang ke MKD untuk mengantarkan kelengkapan berkas pelaporan saudara Azis Syamsuddin. Alhamdulillah semua berkas laporan sudah diterima oleh MKD dengan nomor laporan 44," kata Ketua Bidang Hukum dan HAM GPI, Fery Dermawan, Selasa (4/5/2021).
Fery mengatakan, laporan terhadap Azis ke MKD itu atas dugaan pelanggaran kode etik. Karena Azis diduga kuat memfasilitasi pertemuan antara Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dengan penyidik KPK dari unsur kepolisian Stefanus Robin Pattuju terkait kasus dugaan suap.
Baca Juga: MKD Klaim Bakal Netral Tangani Laporan Terhadap Azis Syamduddin
Fery mengatakan Azis diduga melanggar peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015, di antaranya Pasal 3 ayat (1) dan (4) dan Pasal 6 ayat (5).
"Kemudian kami akan terus mengawal perkara ini agar segera diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Fery.
Sebut Tindakan Azis Tak Pantas
Sebelumnya, PP GPI mengaku prihatin atas dugaan keterlibatan Azis Syamsuddin dalam perkara dugaan suap antara penyidik KPK Stefanus Robin dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Ketua Bidang Hukum dan HAM Gerakan Pemuda Islam, Fery Dermawan mengatakan sebagai pimpinan DPR tindakan Azis dirasa tidak pantas, jika memang dugaan itu benar adanya.
Baca Juga: Terseret Kasus Suap Penyidik KPK, Bagaimana Nasib Azis Syamsuddin di DPR?
"Jadi kami sangat prihatin, kami dari elemen pemuda merasa tidak pantas ada seorang pimpinan DPR RI itu yang melakukan hal seperti itu," kata Fery di Kompleks Parlemen DPR, Jakarta, Senin (3/5/2021).
Fery berharap nantinya Mahkamah Kehormatan Dewan dapat menindaklanjuti dugaan Azis terkait perkara tersebut. Meski diketahui saat ink DPR reses, ia berharap tindak lanjut dapat dilakukan MKD usai reses.
"Kami berharap MKD segera memproses ini agar jelas terang benderang. Kami berharap juga jika ini terbukti maka beliau harus ditindak sebagaimana peraturan dan perundang-undangan yang ada," kata Fery.
Fery sendiri mengatasnamakan GPI rencananya ingin membuat laporan terhadap Azis ke MKD DPR pada hari ini. Namun belakangan, kata dia laporan baru akan dilakukan pasa Selasa besok lantaran harus melengkapi berkas yang disyaratkan.
"Hari ini kita baru minta syarat-syarat untuk memasukkan laporan. Insyaallah besok kita akan kembali ke sini untuk mengantar laporannya dan beserta kelengkapan-kelengkapan yang lainnya," kata Fery.
MKD Berencana Panggil Azis
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Aboe Bakar Al Habsyi mengatakan ada dua laporan yang masuk di MKD terkait dengan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Laporan itu bertambah satu, dari sebelumnya yang dipaparkan oleh Wakil Ketua MKD Habiburokhman pada Jumat siang.
"Ya sudah ada dua laporan, kita mulai selidiki pelapornya," kata Aboe di gedung Akademi Bela Negara Partai Nasdem, Jakarta Selatan, Jumat (30/4/2021).
Aboe mengatakan MKD masih menyelidiki terlebih dahulu berkas-berkas terkait laporan tersebut. Nantinya MKD akan melakukan rapat tanggal 6 Mei, apabila perihal administrasi laporan telah selesai.
Setelah lengkap, MKD akan masuk kepada mekanisme selanjutnya, yakni memanggil pihak pelapor, baru kemudian memanggil Azis sebagai terlapor.
"Pelapornya dulu kita rapikan dulu secara administratif. Administratifnya benar dulu, baru kita selesaikan dan kita panggil nanti pak Azis. Tapi kan ini sudah berjalan dengan cepat, jadi yang menyangkut ke DPR-an itu MKD yang akan bekerja," kata Aboe.
Aboe menjanjikan bahwa penanganan aduan terkait Azis akan dilakukan secara transparan dan akuntabel.
"Pokoknya kita follow up dengan serius, kita lakukan sesuai dengan tata caranya MKD di DPR," kata Aboe.