Tahu Kabar Tak Lolos ASN, Novel Bakal Syok jika Pimpinan KPK Lakukan Ini

Selasa, 04 Mei 2021 | 13:03 WIB
Tahu Kabar Tak Lolos ASN, Novel Bakal Syok jika Pimpinan KPK Lakukan Ini
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan tiba di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (22/2).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Novel Baswedan mengklaim sudah mendapatkan informasi adanya pegawai KPK termasuk dirinya yang tak lolos seleksi menjadi aparatur sipil negara alias ASN. Dalam tahap pengalihan status itu, pegawai KPK menjalani tes wawasan kebangsaan

"Ya, benar, saya dengar info tersebut," kata Novel seperti dikutip dari Antara, Selasa (4/5/2021).

Dia pun mengaku kaget jika isu soal penyingkiran pegawai KPK yang berintegritas. Pasalnya, isu tersebut memang lama dimainkan untuk menyingkirkan orang-orang terbaik di KPK termasuk dirinya. 

"Upaya untuk menyingkirkan orang-orang yang berintegritas dari KPK adalah upaya lama yang terus dilakukan. Bila info tersebut benar, tentu saya terkejut karena baru kali ini upaya tersebut justru dilakukan oleh pimpinan KPK sendiri," ujar Novel.

Baca Juga: KPK Jawab Isu Novel Baswedan Dipecat karena Tak Lolos Tes Kebangsaan

Sebelumnya, diinformasikan bahwa KPK segera mengumumkan hasil tes wawasan kebangsaan pegawainya dalam proses alih status menjadi ASN sebagai bentuk transparansi.

"Saat ini, hasil penilaian asesmen TWK (tes wawasan kebangsaan) tersebut masih tersegel dan disimpan aman di Gedung Merah Putih KPK dan akan diumumkan dalam waktu dekat sebagai bentuk transparansi kepada seluruh pemangku kepentingan KPK," kata Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa.

KPK telah menerima hasil tes wawasan kebangsaan tersebut dari Badan Kepegawaian Negara bertempat di Gedung Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Selasa (27/4/2021).

Hasil tersebut merupakan penilaian dari 1.349 pegawai KPK yang telah mengikuti tes yang merupakan syarat pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.

"Sebagaimana diatur melalui Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara," kata Cahya.

Baca Juga: Hasil Tes Wawasan Kebangsaan, KPK Minta Publik Percaya Sumber Resmi

Selain itu, dia meminta media dan publik juga berpegang pada informasi resmi kelembagaan KPK terkait dengan hasil tes wawasan kebangsaan tersebut

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI