Suara.com - Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani meminta Komisi Pemberantasan Korupsi dan instansi lain, semisal BKN dan Kementerian PAN RB yang terkait dengan proses alih status pegawai KPK untuk memberikan penjelasan kepada publik.
Arsul berujar, KPK dan instansi terkait itu perlu memberi penjelasan mengenai seluruh proses, tahapan dan sistem penilaian atau evaluasi yang diterapkan. Penjelasan menjadi penting guna menghindari kecurigaan publik atas prosws alih status pegawai KPK yang sedang berlangsung.
"Berkembangnya kecurigaan publik terhadap proses alih status pegawai KPK menjadi ASN ini menurut hemat saya karena kurangnya transparansi kepada publik atas keseluruhan proses yang dilakukan," kata Arsul dihubungi, Selasa (4/5/2021).
Padahal, kata dia, diketahui bahwa persoalan menyangkut KPK seperti halnya alih status pegawai merupakan sesuatu yang selalu menarik perhatian publik.
Baca Juga: KPK Cecar Advokat Maskur soal Adanya Deal dengan Penyidik Robin Setop Kasus
"Sehingga ketiadaan transparansi atau penjelasan yang memadai di ruang publik akan memberi ruang untuk berkembangnya prasangka-prasangka negatif atau suudzon terhadap bukan saja KPK tapi juga pemerintahan Presiden Jokowi," ujar Arsul.
Seperti diketahui, pegawai KPK dilaporkan telah menjalani tes wawasan kebangsaan sebagai syarat untuk beralih menjadi aparatur sipil negara (ASN) dari Badan Kepegawaian Negara atau BKN.
Adapun sejumlah informasi yang berhembus bahwa banyak pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos dalam menjalani serangkaian tes tersebut.
Terkait hal itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai bahwa sejumlah pegawai yang dinyatakan tidak lulus dalam tes wawasan kebangsaan itu memang sudah dirancang sedemikian rupa.
"ICW beranggapan ketidaklulusan sejumlah pegawai dalam tes wawasan kebangsaan telah dirancang sejak awal sebagai episode akhir untuk menghabisi dan membunuh KPK," Peneliti ICW Kurnia Ramadhana saat dikonfirmasi, Selasa (4/5/2021).
Baca Juga: Novel Tahu Info Gagal Tes ASN: Upaya Singkirkan Orang-orang Berintegritas
Betapa tidak, kata Kurnia, sinyal untuk tiba pada kesimpulan itu telah terlihat secara jelas dan runtut, mulai dari merusak lembaga antirasuah itu dengan UU KPK baru.
"Diitambah dengan kontroversi kepemimpinan Firli Bahuri, dan kali ini pegawai-pegawai yang dikenal berintegritas disingkirkan," kata dia.
Apalagi Kurnia menilai, peran Presiden Joko Widodo dan Anggota DPR RI juga sangat berpengaruh dalam merevisi UU KPK, yang hingga kini merubah sistem kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi.
"Sebab, dua cabang kekuasaan itu yang pada akhirnya sepakat merevisi UU KPK dan memasukkan aturan kontroversi berupa alih status kepegawaian menjadi Aparatur Sipil Negara," ucap Kurnia.
Selain itu, kata Kurnia, tak lupa ini pun sebagai buah atas kebijakan buruk Komisioner KPK tatkala mengesahkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 yang memasukkan asesmen tes wawasan kebangsaan.
Untuk itu, kata Kurnia, apa yang dikhawatirkan masyarakat atas kebijakan Presiden Joko Widodo dan DPR yang memilih merevisi UU KPK serta mengangkat pimpinan KPK komisioner penuh kontroversi terbukti.
"Alih-alih memperkuat, yang terlihat justru skenario untuk mengeluarkan KPK dari gelanggang pemberantasan korupsi di Indonesia," kata dia.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan pegawai KPK telah menyelesaikan tes wawasan kebangsaan sebagai syarat untuk lolos menjadi ASN. Namun, Ali menegaskan belum ada sama sekali hasil yang sudah disampaikan kepada publik mengenai nama-nama pegawai KPK yang lolos ataupun tidak dalam tes wawasan kebangsaan itu.
"Mengenai hasilnya, sejauh ini belum diketahui karena informasi yang kami terima data dimaksud belum diumumkan," ucap Ali.
Dia hanya mengatakan, KPK akan secepatnya mengumumkan kepada publik mengenai hasil tes wawasan kebangsaan itu.
"Dalam waktu dekat dan akan kami informasikan lebih lanjut," tukasnya.