Novel Tahu Info Gagal Tes ASN: Upaya Singkirkan Orang-orang Berintegritas

Siswanto Suara.Com
Selasa, 04 Mei 2021 | 12:30 WIB
Novel Tahu Info Gagal Tes ASN: Upaya Singkirkan Orang-orang Berintegritas
Penyidik KPK Novel Baswedan memberikan kesaksian bagi terdakwa mantan anggota Komisi II DPR Markus Nari pada sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/10). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan sudah mendengar kabar perihal puluhan pegawai KPK, termasuk dirinya, tidak lolos tes wawasan kebangasaan sebagai bagian dari proses alih status menjadi aparatur sipil negara.

"Ya, benar, saya dengar info tersebut," kata Novel dalam keterangan kepada pers di Jakarta, Selasa (4/5/2021).

Terkait dengan hal tersebut, dia menganggap ada upaya menyingkirkan orang-orang berintegritas dari KPK.

"Upaya untuk menyingkirkan orang-orang yang berintegritas dari KPK adalah upaya lama yang terus dilakukan. Bila info tersebut benar, tentu saya terkejut karena baru kali ini upaya tersebut justru dilakukan oleh pimpinan KPK sendiri," ujar Novel.

Baca Juga: Tanggapan KPK Soal Kabar Banyak Pegawai Tak Lolos Jadi ASN

Sebelumnya, diinformasikan bahwa KPK segera mengumumkan hasil tes wawasan kebangsaan pegawainya dalam proses alih status menjadi ASN sebagai bentuk transparansi.

"Saat ini, hasil penilaian asesmen TWK (tes wawasan kebangsaan) tersebut masih tersegel dan disimpan aman di Gedung Merah Putih KPK dan akan diumumkan dalam waktu dekat sebagai bentuk transparansi kepada seluruh pemangku kepentingan KPK," kata Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa.

KPK telah menerima hasil tes wawasan kebangsaan tersebut dari Badan Kepegawaian Negara bertempat di Gedung Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Selasa (27/4/2021).

Hasil tersebut merupakan penilaian dari 1.349 pegawai KPK yang telah mengikuti tes yang merupakan syarat pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.

"Sebagaimana diatur melalui Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara," kata Cahya.

Baca Juga: KPK Jawab Isu Novel Baswedan Dipecat karena Tak Lolos Tes Kebangsaan

Selain itu, dia meminta media dan publik juga berpegang pada informasi resmi kelembagaan KPK terkait dengan hasil tes wawasan kebangsaan tersebut. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI