Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Alasannya karena Anies khawatir ada lonjakan kasus Covid-19 saat masa Idul Fitri.
Dengan demikian, maka PPKM skala mikro masih akan berlaku sampai tanggal 17 Mei 2021. Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 558 Tahun 2021 terkait Perpanjangan PPKM Mikro dan Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 27 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro tingkat RT.
"Ini semua kita lakukan agar potensi kenaikan kasus sebelum lebaran bisa diminimalisir," ujar Anies dalam keterangan tertulis, Selasa (4/5/2021).
Selain masa sebelum lebaran, sesudahnya juga disebut Anies perlu diwaspadai. Meski sudah ada larangan mudik, bisa saja orang tetap bepergian dari daerah ke Jakarta.
Baca Juga: Anies Minta Jajaran Pemprov DKI Antisipasi Potensi Lonjakan Kasus Covid-19
"Namun, pascalebaran kita tidak boleh lengah, karena berkaca pada masa sebelum pandemi, banyak terjadi mobilisasi dari daerah ke Ibu Kota," katanya.
Karena itu, ia meminta agar semua pihak di Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) agar tetap melakukan pengawasan yang ketat. Protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 harus terus dijalankan selama masa idul fitri berlangsung.
"Bahkan tetangga kita di daerah penyangga Ibu Kota juga diajak untuk berkolaborasi dalam mengendalikan mobilisasi warga tersebut," pungkas Anies.