Suara.com - Petugas gabungan Satpol PP, Polres Tuban, TNI, dan Dinas Perhubungan Tuban operasi yustisi, Senin (3/5/2021), malam, razia di sejumlah pusat perbelanjaan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tuban yang jumlah kasusnya masih menunjukkan peningkatan.
Sasaran razia meliputi toko pakaian dan swalayan di Kabupaten dan Kota Tuban yang dilaporkan sering terjadi kerumunan.
Dari razia di Kabupaten Tuban, petugas menemukan pelanggaran protokol kesehatan, seperti kerumunan, tidak ada pembatasan jumlah pengunjung, dan tokoh masih tetap buka di atas jam 21.00 WIB.
Pusat-pusat perbelanjaan rawan terjadi pelanggaran protokol kesehatan, terutama mendekati masa Lebaran.
Baca Juga: Libur Lebaran 2021 dan Daftar Libur Bursa Mei
“Kita ini melakukan kegiatan pembatasan terkait dengan PPKM Mikro di pusat-pusat perbelanjaan yang ada di wilayah Kota Tuban,” kata Kepala Satuan Sabhara Polres Tuban AKP Chakim Amrullah dalam laporan Beritajatim.com.
Dalam razia di Kota Tuban, ditemukan pelanggaran yang hampir serupa dengan di Kabupaten Tuban.
Petugas meminta pengelola toko yang masih buka di atas jam 21.00 WIB untuk segera menutupnya.
“Sesuai ketentuan yang ada jam sembilan malam (pertokoan) sudah harus tutup, untuk penindakan selanjutnya kami langsung serahkan kepada Satpol PP selaku penegak perda. Kegiatan seperti ini akan terus kita gencarkan, karena selama ini peningkatan jumlah Covid terjadi di mana-mana,” katanya.
Daerah-daerah lain juga mengetatkan penerapan aturan protokol kesehatan menjelang Lebaran, terutama di Jakarta, setelah terjadi kasus kerumunan di Pasar Tanah Abang.
Baca Juga: Ketahuilah, Hukum Pakai Baju Baru Saat Lebaran
Demikian pula di Yogyakarta, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Yogyakarta kembali mengingatkan pengelola pusat perbelanjaan, baik mal atau pasar, untuk lebih mengetatkan protokol pembatasan pengunjung menjelang Lebaran sebagai antisipasi agar tidak terjadi kerumunan yang berpotensi meningkatkan risiko penularan Covid-19.
"Pembatasan harus dipatuhi yaitu 50 persen dari total kapasitas untuk menghindari kerumunan. Ini pun sesuai aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat skala mikro," kata Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Yogyakarta Heroe Poerwadi di Yogyakarta, dalam laporan Antara, kemarin.
Selain itu, Satgas Covid-19 Yogyakarta juga mengingatkan masyarakat untuk semaksimal mungkin menghindari kerumunan apabila di suatu tempat sudah dinilai terlalu ramai atau terlihat banyak kerumunan.
"Tidak perlu memaksakan diri ikut masuk ke suatu tempat jika sudah terlalu ramai. Lebih baik mencari tempat lain untuk berbelanja. Cari mal atau pasar yang tidak terlalu padat pengunjung," katanya.
Menurut dia, Satgas Covid-19 yang berada di tiap tempat usaha atau tempat umum memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tidak terjadi kerumunan serta memastikan protokol kesehatan dilakukan secara optimal.
"Di masa-masa yang rawan ini, saat banyak orang mulai berbelanja dan pemudik yang datang dari luar daerah, maka harapan satu-satunya adalah penerapan protokol kesehatan secara ketat," katanya.
Sedangkan untuk pemberian sanksi kepada tempat umum yang tidak mampu menerapkan protokol kesehatan, lanjut Heroe, dimungkinkan dengan cara menghentikan kegiatan usaha sementara waktu sampai pengelola menerapkan protokol kesehatan.
"Kalau memang tidak mampu sama sekali, maka kegiatan terpaksa dihentikan dulu," kata Heroe Poerwadi.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Agus Winarto mengatakan akan memrioritaskan pengawasan di tempat-tempat keramaian seperti pusat perbelanjaan untuk memastikan protokol kesehatan dijalankan dengan baik.
"Pekan ini, pengawasan akan lebih diintensifkan karena pasar dan mal sudah mulai ramai. Pengawasan di pusat perbelanjaan akan kami intensifkan hingga Lebaran," katanya.
Pengawasan, kata dia, juga dilakukan di restoran untuk memastikan penerapan protokol kesehatan termasuk kapasitas pengunjung dipatuhi karena akhir-akhir ini banyak digelar kegiatan buka bersama.
"Kami belum melakukan sanksi, tetapi lebih ke edukasi. Penegakan aturan akan kami lakukan dengan sweeping dokumen kesehatan ke lokasi keramaian. Akan kami lakukan saat libur Lebaran," kata Agus Winarto.