Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Angin Prayitno Aji dalam kasus korupsi di Direktorat Jenderal Pajak di Kementerian Keuangan, Selasa (4/5/2021), hari ini.
Angin merupakan mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak di Kementerian Keuangan. Dalam pemanggilan kini ini, Angin masih diperiksa sebagai saksi.
"Benar, yang bersangkutan (angin prayitno aji) sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK. Nanti kami akan informasikan lebih lanjut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (4/5/2021).
Ali pun belum mengetahui apa yang akan ditelisik penyidik antirasuah terhadap pemeriksaan Angin. Angin sebelumnya, sudah menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi di KPK, pada Rabu (28/4/2021) lalu.
Dalam pemeriksaan perdana itu, Angin dicecar penyidik KPK mengenai penerimaan sejumlah uang dari pemeriksaan pajak tahun 2016 sampai 2017.
Penyidik mengkonfirmasi mengenai pengetahuan saksi soal dugaan adanya penerimaan sejumlah uang saat pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 tersebut," ucap Ali
Selain terkait sejumlah uang, Angin juga ditelisik mengenai mekanisme maupun tahapan selama saksi sebagai pejabat di Kemenkeu melakukan pemeriksaan pajak.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan ada dugaan kasus suap di Ditjen Pajak Kemenkeu. Nilai dugaan korupsinya mencapai puluhan miliar rupiah.
“Nilai suapnya besar juga, puluhan miliar. Kasus itu juga melibatkan tim pemeriksa,” kata Alexander kepada wartawan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (2/3).
Baca Juga: Alasan Sakit, KPK Batal Periksa Angin Prayitno Aji Kasus Suap Ditjen Pajak
Karena masih dalam proses penyidikan, Alexander enggan membeberkan detail perkara dan pihak-pihak yang diduga terlibat.