Bikin Gugatan Baru, Kubu AHY Lawan Kubu Moeldoko Lagi di PN Jakarta Pusat

Selasa, 04 Mei 2021 | 11:03 WIB
Bikin Gugatan Baru, Kubu AHY Lawan Kubu Moeldoko Lagi di PN Jakarta Pusat
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, di kantor DPP, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021). [Suara.com/Bagaskara Isdiansyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana atas gugatan DPP Partai Demokrat terhadap kubu Moeldoko Cs, Selasa (4/5/2021). Sidang ini merupakan yang pertama kali digelar untuk gugatan baru yang dilayangkan DPP Demokrat. 

"Sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Tim Advokasi DPP Partai Demokrat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Kepala Bakomstra DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra kepada wartawan, Selasa (4/5). 

Adapun perkara gugatan DPP Partai Demokrat yang baru itu tercatat pada nomor 236/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sekjen Demokrat Teuku Riefky Harsya menjadi penggugat. 

Sementara, pihak tergugat yakni para eks kader Demokrat yang berada di kubu Moeldoko. Mereka ialah Muhammad Rahmad, Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R. Sugondo, Boyke Novrizon, Jhoni Allen Marbun, dan Aswin Ali Nasution.

Baca Juga: Hencky Luntungan Juluki SBY Sebagai Dewanya Pembohong

Jika dilihat dari laman atau situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Pada petitumnya penggugat meminta majelis hakim mengabulkan gugatan untuk seluruhnya. Kemudian, menyatakan dan menetapkan para tergugat tidak memiliki dasar hukum (legal standing) untuk melaksanakan aktivitas apapun dengan mengatasnamakan Partai Demokrat.

Tindakan dimaksud dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum, termasuk dan tidak terbatas hanya Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat. Penggunaan segala atribut dan melakukan tindakan lainnya yang seolah-olah mencitrakan Partai Demokrat yang sah. 

Sebelumnya, DPP Demokrat kubu AHY sebenarnya sudah pernah melayangkan gugatan kepada 10 eks kader Demokrat kubu Moeldoko.  Mereka adalah Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R. Sugondo, Boyke Novrizon, dan Jhoni Allen Marbun.

Selain 10 nama eks kader tersebut, Menkumham Yasonna Laoly juga turut menjadi tergugat. Namun, gugatan yang dilayangkan kubu AHY akhirnya dicabut semenjak Kemenkumham mengakui kepengurusan Demokrat di bawah pimpinan AHY. 

Baca Juga: Kubu Moeldoko Duga SBY Kena Jebakan Orang Dekat, Syarief Hasan Dicurigai

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI