Suara.com - Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Apartur Negara mengenai libur lebaran 2021 dan cuti bersama 2021 sudah resmi dikeluarkan pada Februari 2021 lalu.
Kemudian perubahan cuti bersama yang tertuang dalam SKB ini terdapat pada Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.
Dalam SKB tersebut, ketiga Menteri memutuskan untuk menghapus cuti bersama Hari Isra’ Mikraj Nabi Muhammad SAW tanggal 12 Maret 2021, Cuti Bersama Lebaran Idul Fitri pada 17, 18, dan 19 Mei 2021 dan cuti bersama Hari Raya Natal pada 27 Desember 2021. Berikut daftar libur lebaran 2021.
Daftar Libur Lebaran 2021
Baca Juga: Saran Psikolog Agar Lebaran Tetap Berkesan Meski Tidak Bisa Mudik
Pemerintah telah mengeluarkan larangan mudik yang berlaku mulai tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021. Selain itu, pemerintah juga menetapkan pengetatan mudik lebaran yang dilakukan pada tanggal 22 April sampai dengan 5 Mei dan 18 Mei sampai dengan 24 Mei 2021.
Itu artinya, libur lebaran 2021 dan cuti bersama terkait lebaran tahun ini tidak panjang pula, yaitu hanya pada tanggal 12 Mei 2021.
Setidaknya terdapat 3 hari libur nasional pada Bulan Mei 2021 yaitu, Kenaikan Isa Al Masih pada 13 Mei, Hari Raya Idul Fitri 13-14 Mei, dan Hari Raya Waisak 2565 pada 26 Mei.
Sedangkan untuk cuti bersama hanya 2 hari yaitu 12 Mei pada perhelatan Hari Raya Idul Fitri dan Hari Raya Natal pada 24 Desember.
Daftar Libur Bursa Mei 2021
Baca Juga: Jelang Lebaran, Berjubelnya Kerumunan di Mall Sidoarjo Setelah THR Cair
Dilansir dari laman IDX, jadwal libur Bursa Efek Indonesia terdapat pada cuti bersama dan libur Lebaran yaitu pada tanggal 12 Mei, 13 Mei, 14 Mei dan 26 Mei sebagai hari Waisak.
Karena terdapat libur nasional serta cuti bersama tersebut, maka hari aktif Bursa hanya sebanyak 17 hari pada bulan Mei 2021. Berikut ini daftar libur Bursa Mei 2020:
- Rabu, 12 Mei 2021: Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
- Kamis, 13 Mei 2021: Kenaikan Isa Al Masih dan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
- Jumat, 14 Mei 2021: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
- Rabu, 26 April 2021: Hari Raya Waisak 2565
Hari libur Bursa mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.
Selain jadwal di atas, libur Bursa akan ditetapkan kemudian jika kegiatan kliring ditiadakan oleh Bank Indonesia karena adanya pengumuman pemerintah mengenai peniadaan kegiatan kerja pada suatu hari tertentu.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama