Suara.com - Sebanyak sembilan orang mahasiswa ditahan Polda Metro Jaya setelah menggelar aksi unjuk rasa peringatan Hari Pendidikan Nasional di depan Kantor Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada Senin (3/5/2021).
Sembilan orang tersebut terdiri dari lima mahasiswa dan empat anggota KASBI. Mereka adalah Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Koordinator Jakarta Selatan KRPI, dan Sekjen Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI).
Ketua Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), Nelson Simamora, mengatakan mereka dipersulit polisi untuk memberi bantuan hukum kepada sembilan orang yang ditangkap.
"Saat ini, TAUD berusaha mendampingi 9 orang kawan-kawan yang ditangkap tetapi dihalang-halangi oleh aparat kepolisian yang menahan," kata Nelson dalam keterangannya, Selasa (4/5/2021).
Baca Juga: Peringatan Hardiknas 2021, Jokowi Minta Guru Lebih Adaptif dan Hybrid
BEM FH UI membeberkan kronologi penangkapan berawal dari aksi damai Hardiknas 2021 sekitar pukul 13.00 WIB, hingga pukul 15.00 WIB polisi meminta perwakilan massa mempersiapkan diri karena akan diterima audiensi dengan pihak Kemendikbudristek.
"Perwakilan massa yang disuruh mempersiapkan diri untuk audiensi sejak Pukul 15.00 WIB baru kemudian dipanggil untuk masuk ke dalam Gedung Kemendikbud pada Pukul 16.45 dan hanya diberikan waktu sekitar 10 menit untuk melakukan audiensi," jelasnya.
Saat perwakilan massa sedang audiensi di dalam, secara tiba-tiba aparat kepolisian mengepung dan membubarkan paksa massa aksi, mereka pun menuruti kemauan polisi dan berupaya menjaga protokol kesehatan saat bubar.
Namun, polisi langsung menyita mobil komando FSBN-KASBI serta melakukan penangkapan paksa disertai pemukulan terhadap beberapa mahasiswa dan buruh, beberapa mahasiswa juga dipaksa menghapus video yang direkam.
"Tindakan kekerasan dan penangkapan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dilakukan dengan dalih bahwa massa aksi tidak mematuhi protokol kesehatan dan unjuk rasa sudah mendekati waktu berbuka puasa," ungkapnya.
Baca Juga: Nadiem Sebut Hardiknas 2021 Jadi Momentum Refleksi Kebijakan Pendidikan
Sembilan orang tersebut, lanjut BEM FH UI, dibawa ke Unit Jatanras Polda Metro Jaya, mereka diinterogasi dan dipaksa menandatangani dokumen serta direkam sidik jarinya demi keperluan pendataan polisi.
"Kedua hal tersebut dilakukan tanpa adanya pendampingan hukum dari LBH Jakarta. tim hukum LBH Jakarta baru diperbolehkan masuk Pukul 21.30 setelah interogasi terhadap," tuturnya.
Hingga Selasa pukul 01.00 WIB dini hari atau delapan jam sejak ditangkap, mereka tak kunjung dibebaskan oleh polisi.
Mereka mendesak, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran untuk membebaskan ke sembilan orang tersebut dan mengevaluasi jajarannya agar tidak sewenang-wenang dalam penanganan aksi unjuk rasa.
Aksi ini diikuti oleh berbagai elemen masyarakat seperti KRPI, BEM SI, serta berbagai organisasi buruh, mahasiswa, pelajar, dan pemuda lainnya.
Unjuk rasa tersebut diisi dengan orasi dan kegiatan simbolik berupa pemberian kartu merah kepada Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai bentuk kekecewaan atas gagalnya menjalankan kewajiban untuk memenuhi hak atas pendidikan selama masa Pandemi Covid-19.