Suara.com - Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab mengakui bahwa dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya telah melanggar protokol kesehatan dan menciptakan orang berkerumun. Hal itu diungkapkan Rizieq dalam sidang kasus pelanggaran protokol kesehatan yang membuat kerumunan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/5/2021).
Dalam persidangan, Rizieq menyinggung sosok Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres yang kerap menggelar pengajian di Pekalongan tiap malam Jumat.
Awalnya Rizieq mengakui memang dalam acara di Petamburan telah melanggar protokol kesehatan. Alhasil Rizieq mengaku terima sanksi denda Rp50 juta dari Pemprov DKI Jakarta akibat pelanggaran prokes tersebut.
"Lalu saya buat rekaman video. Saya minta maaf kepada seluruh masyarakat Jakarta, kami tidak protes. Yang saya protes kenapa dipidanakan?" kata Rizieq.
Baca Juga: Dicecar Hakim soal Teroris hingga Pemimpin ISIS, Begini Reaksi Habib Rizieq
Rizieq kemudian bercerita soal adanya inisiasi digelarnya acara maulid di Petamburan. Menurutnya, hal itu sudah ia dengar sejak masih berada di Arab Saudi.
Kala itu eks Ketua Umum FPI Ahmad Shabri Lubis menyampaikan laporan kepada Rizieq terkait rencana digelarnya acara maulid setibanya di Tanah Air.
"Rencana digelar maulid saya dapat laporan. Tapi panitianya belum dibentuk dan belum tahu tanggal berapa," tuturnya.
Rizieq sempat mempertanyakan terkait rencana digelarnya acara maulid tersebut. Pasalnya, situasi Jakarta masih menerapkan PSBB di masa pandemi Covid-19. Namun Rizieq kembali mendapatkan laporan yang meyakinkan dirinya menyetujui acara maulid digelar.
Salah satu laporan tersebut berisi soal adanya seorang Dewan Pertimbangan Presiden/Wantimpres yang kerap menggelar acara pengajian tiap malam Jumat.
Baca Juga: Rizieq Ungkap Kerumunan di Petamburan: Semua dari Pembacaan Mahalul Qiyam
"Dan saya dikirimkan videonya. Saya liat acara itu berjalan bagus, tertib. Dari situ akhirnya saya meyakini, peringatan maulid dibolehkan. Begitu ada rencana ada maulid," tuturnya.
Dalam kasus kerumunan Petamburan, Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW. Kelima orang panitia yang duga sebagai terdakwa diganjar dengan dakwaan serupa.