Suara.com - Pemprov DKI Jakarta membuat aturan untuk operasional di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Ini bertujuan untuk menghindari kerumunan di tengah pandemi Covid-19. Salah satunya ketentuan agar tidak terjadi kerumunan.
Direktur Utama Perumda Pasar Jaya Arief Nasrudin meminta agar para pengunjung tidak memenuhi satu kios. Jika terjadi, maka akan diminta untuk membeli di kios lain yang menjajakan dagangan serupa.
"Petugas mengingatkan agar jika satu lokasi penuh agar masyarakat tidak berkerumun dan mencari lokasi lainnya mengingat cukup banyak toko menjual produk serupa di kawasan Pasar Tanah Abang," ujar Arief dalam keterangan tertulis, Senin (3/5/2021).
Di Pasar Tanah Abang sendiri pihaknya sudah bekerja sama dengan kepolisian dan TNI untuk bersiaga. Nantinya mereka akan berpatroli dan meminta agar pengunjung tak berkerumun.
Baca Juga: MUI Kota Bekasi Imbau Seluruh Masyarakat Terapkan Protokol Kesehatan
Alur masuk dan keluar juga sudah diatur sedemikian rupa agar tak terjadi penumpukan. Begitu juga dengan pembatasan kapasitas sudah ditentukan maksimal 50 persen.
Sejak kejadian membludaknya pengunjung pada akhir pekan lalu, diatur juga jam tutup pasar menjadi dua kali, yakni pukul 16.00 dan 17.00 WIB.
"Hal ini untuk mencegah penumpukan keluar pengunjung secara bersamaan," jelasnya.
Di hari pertama penerapan aturan ini pada Senin (3/5), Arief mengklaim sudah tidak lagi terjadi penumpukan. Nantinya petugas akan disiagakan dalam beberapa hari ke depan mengingat antusias berbelanja masih akan tinggi menjelang hari idul fitri.
"Dengan berbagai upaya tersebut maka protokol kesehatan bisa dijalankan semaksimal mungkin," pungkasnya.
Baca Juga: Usai Viral Kerumunan, Pasar Tanah Abang Dibuka Lagi, Pembatasan 50 Persen